Salam semangat buat seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan. Informasi terbaru buat Guru dan Tenaga Kependidikan semuanya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia membuka kesempatan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan berstatus bukan PNS yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk ditugaskan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
Berdasarkan Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 34401/A.A3/KP/2019 perihal Seleksi Bersama Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun 2019, disampaikan sebagai berikut:
Dalam rangka memenuhi kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kesempatan bagi Guru dan Tenaga Kepedidikan berstatus bukan PNS yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk ditugaskan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
Berikut ini Formasi Guru dan Tenaga Kependidikan SILN yang Dibuka :
Apa-apa saja persyaratan yang harus dipenuhi, silahkan simak hingga tuntas info berikut:
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI) ;
- Usia maksimal ketika mendaftara 40 tahun ;
- Sehat jasmani, rohani dan bebas Narkoba ;
- Berkelakukan baik dan tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan aturan tetap ;
- Diutamakan mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) ;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta serta tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah.
Persyaratan Khusus
Guru
- Berstatus sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ;
- Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutukan dengan minimal IPK 2.75 ;
- Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik yang linear dengan jabatan yang dilamar ;
- Memiliki kecakapan dalam berhasa inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau IELTS 5.0 ;
- Diutamakan mempunyai Pengalaman Mengajar sesuai bidang yang diampu minimal 2 (dua) tahun ;
- Diutamakan mempunyai Sertifikat/Penghargaan Tingkat Nasional sebagai keterampilan pelengkap selain mengajar, ibarat : Olahraga, Pramuka, Seni Budaya, Keagamaan, Prakrya, Teknologi Informasi Komunikasi (ICT), Akuntasi /Keuangan dll ;
- Bagi pelamar Guru di Sekolah Indonesia Tokyo dan Davao dituamakan Laki-laki, dan khusus pelamar Sekolah Indonesia Tokyo diutamakan mempunyai kemampuan mengemudi kenderaan roda empat dan dibuktikan dengan melampirkan Fotokopi SIM A.
Tenaga Kependidikan
- Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil ;
- Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2.75 ;
- Memiliki kecakapan dalam bahasa inggris dibuktikan dengan Sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau IELTS 5.0 ;
- Memiliki Pengalaman Bekerja minimal 3 (tiga) tahun pada bidang Tata Usaha/Administrasi Perkantoran serta memahami pengelola keuangan dan aplikasi dapodik dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah/Ketua Yayasan.
Rencana Penjadwalan *)
- Waktu Pengumuman Resmi Seleksi : 18 April 2019
- Waktu Pendaftaran : 18 April s.d. 8 Mei 2019
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 14 Mei 2019
- Pelaksananaan Seleksi : 21 s.d 24 Mei 2019
- Pengumuman Hasil Seleksi : Juni 2019
Note : Rencana Penjadwalan bisa berubah sesuai dengan penetapan agenda Panitia Seleksi Bersama.
Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran daring (online) mulai tanggal 18 April s.d 8 Mei 2019 pukul 12:00 WIB, dengan prosedur sebagai berikut:
1. Peserta Seleksi wajib mempunyai alamat surat elektronik yang aktif ;
2. Peserta Seleksi melaksanakan Pendaftaran/Registrasi Awal secara daring (dalam jaringan) melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln dengan cara memasukkan Nomor Sertifikat Profesi Pendidik, NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan atau NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) bagi yang mempunyai Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dan Alamat Surat Elektronik ;
3. Pendaftaran Lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username dan password yang dikirm oleh Sekretariat Panitia Seleksi Besama melalui surat elektronik penerima seleksi. Tahapan registrasi lanjutan mencakup :
a. Memilih jabatan yang akan dilamar ;
b. Mengisi info data diri pelamar mencakup :
1) Data Pokok Pelamar ;
2) Riwat Pendidikan yang telah ditempuh ;
3) Riwayat Jabatan/Pengalaman Jabatan yang pernah ditekuni;
4) Informasi Pendidikan dan Pelatihan yang pernah diikuti.
c. Mengunggah hasil pindai dokumen (Scan) yang dipersyaratkan sebagai berikut :
1) Pas foto ukuran 3X4 dengan besar file maksimal 500 Kb ;
2) Surat lamaran yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan kepada Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan (format daapt diunduh pada sajian Unduh) ;
3) Surat Izin mengikuti proses seleksi yang ditandatangani oleh Pimpinan Institusi Asal (Sekolah/Yayasan) ;
4) Sertifikat Profesi Pendidik ;
5) Kartu Tanda Penduduk dan Akte Lahir ;
6) Ijazah Pendidikan Terakhir ;
7) Surat Keterangan Mengajar dari Yayasan yang memperlihatkan akumulasi Pengalaman Mengajar sesuai dengan bidang yang diampu bagi pelamar guru SILN ;
8) Surat Keterangan Pengalaman Bekerja sebagai Tenagan Kependidikan di Sekolah Kepala Sekolah / Ketua Yayasan ;
9) Surat Rekomendasi Berkelakkan Baik dari Pimpinan Institusi (Sekolah/Yayasan) ;
10) Sertifikat TOEFL Prediction Score Internasional/Institusional atau IELTS yang masih berlaku ;
11) Sertifikat/Penghargaan Keterampilan pelengkap selain mengaja, seperti: Olahraga, Pramuka, Seni-Budaya, Keagamaan, Prakrya, atau Teknologi Informasi Komunikasi (ICT), Akuntasi/Keuangan, dll ;
12) Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah ;
13) Deskripsi diri, potensi dan motivasi menjadi Guru/Tenga Kependidikan SILN dalam Bahasa Indonesia dan Inggris masing-masing 1 lembar yang diketik memakai jenis abjad Arial ukuran 12 dengan Spasi 1,15 ukuran kertas A4 dalam format PDF.
d. Menandatangani Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000,- bahwa semua dokumen yang disampaikan ialah benar dan sanggup dibuktikan keasliannya (format sanggup diunduh pada sajian Unduh);
e. Mencetak Kartu Peserta Seleksi.
Ketentuan Lain
1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan ;
2. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memperlihatkan data yang tidak sesuaid engan fakta atau melaksanakan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun sehabis diangkat menjadi Guru/Tenaga Kependidikan SILN maka kelulusan yang besangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Guru/Tenaga Kependidikan SILN ;
3. Panitia Seleksi Bersama sanggup merekemondasikan Calon Guru/Tenaga Kependidikan SILN pada negara selain yang dilamar ;
4. Apabila pelamar telah dinyatakan LULUS tetapi tidak memberikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai Guru/Tenaga Kependidikan SILN hingga batas wakut yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri ;
5. Panitia Seleksi Bersama tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar dibutuhkan selalu memantau perkembangan info yang diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ;
6. Segala kerugian jawaban kelalaian tidak memantau perkembangan info yang diumumkan pada laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi tanggung jawab pelamar.
Sumber : mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln
Demikianlah info yang sanggup admin bagikan, biar bagi Guru dan Tenaga Kependidikan yang berminat dan telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti Guru dan Tenaga Kependidikan SILN. Silahkan daftarkan diri anda... Salam semangat dan salam satu data.