Juknis PIP 2019 - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudaayan telah mengeluarkan peraturan dengan nomor : 05/D/BP/2018 yang berisi wacana Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar pada Jenjang Dikdas Pendidikan Dasar dan Dikmen Pendidikan Menengah.
Juknis PIP Kemdikbud ini menjadi landasan dalam perencanaan, pengalokasian hingga pelaporan dana PIP di semua jenjang pendidikan.
Maka dari itu, sangat perlu sekali bagi bapak dan ibu guru semua untuk mengetahui Juknis ini.
1. SD (SD)/SDLB/Paket A:
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B:
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:
a. Program 3 Tahun
1) Siswa/i SMK Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Siswa/i SMK Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Siswa/i SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Siswa/i SMK Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
b. Program 4 tahun
1) Siswa/i SMK Kelas X, XI, dan XII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Siswa/i SMK Kelas XIII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Siswa/i SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Siswa/i SMK Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
Adapun untuk juknis PIP Tahun 2019 sanggup anda klik melalui alamat tautan di bawah ini :
Demikianlah berita mengenai Juknis PIP 2019 PDF yang sanggup kami sampaikan kepada anda semuanya. Sumber https://www.imaginepennhills.com
Juknis PIP Kemdikbud ini menjadi landasan dalam perencanaan, pengalokasian hingga pelaporan dana PIP di semua jenjang pendidikan.
Maka dari itu, sangat perlu sekali bagi bapak dan ibu guru semua untuk mengetahui Juknis ini.
Besaran Dana PIP di semua Jenjang.
Dalam peraturan ini juga dijelaskan mengenai besaran dana yang diperoleh siswa/i pada setiap jenjang pendidikan. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut :1. SD (SD)/SDLB/Paket A:
- Siswa/i Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
- Siswa/i Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
- Siswa/i Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
- Siswa/i Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
- Siswa/i Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B:
- Siswa/i Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
- Siswa/i Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
- Siswa/i Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
- Siswa/i Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
- Siswa/i Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:
- Siswa/i Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
- Siswa/i Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
- Siswa/i Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
- Siswa/i Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
- Siswa/i Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:
a. Program 3 Tahun
1) Siswa/i SMK Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Siswa/i SMK Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Siswa/i SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Siswa/i SMK Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
b. Program 4 tahun
1) Siswa/i SMK Kelas X, XI, dan XII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Siswa/i SMK Kelas XIII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Siswa/i SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Siswa/i SMK Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
Download Juknis PIP 2018 PDF
Untuk lebih jelasnya, silahkan anda unduh file juknis tersebut di bawah ini:Unduh .pdf
Adapun untuk juknis PIP Tahun 2019 sanggup anda klik melalui alamat tautan di bawah ini :
- Download Juknis PIP Tahun 2019 SD
- Download Juknis PIP Tahun 2019 SMP
- Download Juknis PIP Tahun 2019 SMA
- Download Juknis PIP Tahun 2019 SMK
Kata kunci pencarian:
juknis pip 2019 kemenag
juknis pip 2019
juklak pip 2019
juknis pip 2019 kemdikbud
permendikbud 9 tahun 2018
pencairan dana pip 2019
pip smp 2019
dana pip sd 2019
cara login pip smp 2019
sipintar
pip smp kemdikbud
pip smp kemdikbud 2019
sipintar smp
pip smk
pip sd 2019
pencairan dana pip 2019
daftar nama peserta kartu indonesia pintar
Demikianlah berita mengenai Juknis PIP 2019 PDF yang sanggup kami sampaikan kepada anda semuanya. Sumber https://www.imaginepennhills.com