Salam semangat buat seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan. Berikut ini Informasi perihal Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri perihal Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020.
Untuk selengkapnya, silahkan simak gosip berikut ini.
Sebagai Pedoman dan Acuan pada Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ perihal Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019/2020. Dimana Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia.
Dengan isi surat berupa himbauan untuk menciptakan Kebijakan dengan poin-poin sebagai berikut:
1. Menyusun Petunjuk Teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dan memberikan gosip petunjuk teknis dimaksud kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan ;
2. Menetapkan Zonasi paling usang 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB ;
3.Memerintahkan Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil setempat dalam melaksanakan penetapan zonasi;
4. Memastikan sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda di wilayah kerja Saudara tidak melaksanakan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan ;
5. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup melaksanakan PPDB dengan Berpedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Petunjuk Teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah ;
6. Memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda di Wilayah Kerja Saudara tidak melaksanakan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta asuh gres kelas 1 (Satu) SD ; dan
7. Memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda di Wilayah Kerja Saudara tidak mengakibatkan nilai Ujian Nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan kiprah orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat manajemen dalam PPDB sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Sumber : dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
Demikianlah gosip yang sanggup admin bagikan, supaya bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.