-->

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Perihal Perubahan Juknis Pinjaman Operasional Sekolah Reguler


Salam semangat buat Guru-guru dan Tenaga Kependidikan. Berikut ini admin bagikan Informasi ihwal Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.18 Tahun 2019 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.3 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Untuk kita ketahui bersama, Perubahan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekoalh (BOS) Tahun 2019 menurut Permendikbud No. 18 Tahun 2019 yaitu untuk mengembalikan ketentuan maksimal terkait besaran Pembiayaan Honor kepada Guru Yayasan pada SD, SMP, SMA/SMK dan SLB yang semula 15% menjadi 30% menyerupai tahun sebelumnya. 



 Berikut ini admin bagikan Informasi ihwal  Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 ihwal Perubahan JUKNIS Bantuan Operasional Sekolah Reguler

Dengan Status Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 ihwal Perubahan Atas PERMENDIKBUD Nomor 3 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, merupakan Peraturan Menteri Baru yang mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis BOS Reguler. 

Adapun Tujuan Umum BOS Reguler :
  • Membantu pendanaan biaya operasi dan non personalia Sekolah ;
  • Meringankan biaya operasi Sekolah bagi Peserta Didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ;
  • Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.  


Dengan Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOS Tahun 2019 menurut PERMENDIKBUD Nomor 18 Tahun 2019 ihwal Perubahan Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA/SMK dan SLB, pada prinsipinya sama yaitu:
  • Penggunaan BOS Reguler di sekolah harus didasarkan pada komitmen dan keputusan bersama antara Tim BOS Reguler Kepala Sekolah, Guru dan Komite Sekolah.  Hasil komitmen diatas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk info jadwal rapat dan ditandatangani oleh penerima rapat. Kesepakatan Penggunaan BOS Reguler harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP ;
  • Dana BOS Reguler yang diterima Sekolah tiap Triwulan atau Semester sanggup direncanakan untuk dipakai membiayai kegiatan lain pada triwulan atau semester berikutnya ;
  • Penggunaan BOS Reguler diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah nonpersonalia ;
  • Sekolah wajib memakai sebagian dana BOS Reguler untuk membeli buku teks utama untuk pelajaran dan panduan guru sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
 1) Buku teks utama harus sudah dibeli atau tersedia di Sekolah sebelum tahun pelajaran gres dimulai. Sekolah sanggup menggnuakan BOS Reguler Triwulan I dan/atau Triwulan II (bagi sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap Triwulan), atau Semester I (bagi Sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks utama ;

2) Sekolah harus mencadangkan sebagian dana BOS Reguler yang diterima di triwulan I dan/atau triwulan II (untuk sekolah yang mendapatkan BOS Reguler tiap triwulan), atau di semester I (untuk sekolah yang mendapatkan BOS Reguler tiap semester) pada rekening sekolah untuk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli sekolah. Jumlah dana yang dicadangkan sesuai dengan kebutuhan dana untuk pembayaran pembelian buku teks utama yang diwajibkan. Dana yang dicadangkan ini hanya boleh dicairkan apabila sekolah hendak membayar pesanan buku tersebut atau sudah memenuhi kewajiban penyediaan buku teks utama ;

3) Buku teks utama yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks utama yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian ; dan 

4) Pembelian buku teks utama diadaptasi dengan kebutuhan tiap Sekolah menurut kewajiban penyediaan buku teks utama. 

  • Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yang sanggup dibayarkan dari BOS Reguler mencakup pengadaan alat tulis kantor atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, gaji narasumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau perjalanan dinas dan/atau penyediaan konsumsi bagi panitia dan narasumber apabila diharapkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan ; 
  • Ketentuan terkait jasa profesi (honor narasumber) hanya sanggup diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar Sekolah, menyerupai Kwartir Daerah (Kwarda), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Unsur Keagamaan, dan/atau lainnya menurut surat kiprah yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya atau berwenang ;
  • Pengadaan sarana dan prasarana oleh Sekolah harus mengikuti standar sarana dan prasaran dan spesifikasi yang berlaku ;
  • Penggunaan dana yang pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, biaya yang sanggup dibayarkan dari BOS Reguler mencakup pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum setempat, materi transportasi, dan/atau konsumsi ;
  • Satuan biaya untuk belanja dengan memakai dana BOS Reguler mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Barangkali menjadi pertanyaan bagi kita semuanya, Apa perbedaan Juknis BOS sebelumnya dengan Juknis BOS SD, SMP, SMA/SMK dan SLB Tahun 2019 ihwal Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Petunjuk Teknis (JUKNIS) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler ? 
Perbedaannya yaitu Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler SD, SMP, SMA/SMK dan SLB Tahun 2019 ini lebih detail, sehingga akan lebih memudahkan rekan sekalian dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban. 

Penggunaan Dana BOS Reguler tidak untuk :

  • Disimpan dengan maksud dibungakan ;
  • Dipinjamkan kepada pihak lain ;
  • Membeli perangkat lunak (softwar) atau untuk pelaporan keuangan BOS Reguler atau software sejenis ;
  • Sewa aplikasi pendataan atau aplikasi Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan (daring) ;
  • Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, karya wisata, dan sejenisnya ;
  • Membayar iuran keiatan yang diselenggarakan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), Unit pelaksana teknis kawasan Kecamatan, Kabupaten/kota, atau Provinsi, unit pelaksana teknis, atau pihak lainnya ;
  • Membiayai kemudahan kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya ;
  • Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau penerima didik untuk kepentingan priadi (bukan inventaris sekolah) ;
  • Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat ;
  • Digunakan nutuk rehabilitasi prasaran sekolah dengan kategori rusak sedang dan berat ;
  • Membangun gedung atau ruangan gres ;
  • Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) 
  • Membeli materi atau peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran ;
  • Membeli saham ;
  • Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional ;
  • Membiayai penyelenggaraan upacara atau jadwal keagamaan ;
  • Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait jadwal BOS Reguler atau perpajakan jadwal BOS Reguler yang diselenggarakan di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian ; dan / atau 
  • Membiayai kegiatan yang telah didanai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Sumber lainnya.
Untuk informasi lebih lengkap, silahkan simak File Permendikbud berikut.

Berikut ini yaitu File Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 ihwal JUKNIS BOS REGULER

Silahkan download file Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019.PDF  DISINI

 


Sumber : jdih.kemdikbud.go.id dan ainamulyana.blogspot.com/

Demikianlah informasi yang sanggup admin bagikan, agar bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 


LihatTutupKomentar