Salam semangat buat seluruh Aparatur Sipil Negara. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) melalui Surat Nomor : B/26 / M.SM.00.01/2019 perihal Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, dalam rangka penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, memberikan kepada Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat ataupun Daerah untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara setelah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yaitu pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019 ;
- Laporan Hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id/index.php/ pada hari yang sama paling lambat pukul 15:00 WIB. Petunjuk pengisian aplikasi tersedia dalam laman aplikasi tersebut. Adapun username dan password yang dipakai yakni sama dengan username dan password pada aplikasi e-formasi ;
- Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019 dijatuhi hukuman eksekusi disiplin alasannya yakni melaksanakan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomo 53 Tahun 2010 perihal Disipilin Pegawai Negeri Sipil ;
- Penjatuhan eksekusi disiplin kepada ASN sebagaimana dimaksud angka 3 dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli 2019.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dipedomani dalam pelaksanaannya. Apabila dalam proses pelaporan tersebut terdapat kesulitan, sanggup dikirimkan melalui email : asdep1.sdma@menpan.go.id
Sumber : menpan.go.id/
Demikianlah info yang sanggup admin bagikan, biar bermanfaat buat seluruh Aparatur Sipil Negara maupun rekan lainnya. Akhir kata....Salam semangat dan salam satu data.