-->

Smk Akutansi : Pelaku Pasar Modal

 Pasar modal memiliki pelaku yang memungkinkan pasar modal tersebut bekerja Sekolah Menen Smk Akutansi : Pelaku Pasar Modal

Pasar modal memiliki pelaku yang memungkinkan pasar modal tersebut bekerja. Para pelaku di pasar modal tersebut yaitu sebagai berikut.

Pelaku Utama

Pelaku utama yaitu pihak-pihak yang paling berperan dalam pasar modal. Pelaku utama terdiri dari:
  1. Emiten, adalah perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menerbitkan dampak guna mencari modal dari bursa efek.
  2. Investor, adalah individu ataupun organisasi yang menginvestasikan dananya di pasar modal dengan cara membeli dampak ibarat saham dan obligasi.
  3. Penjamin Emisi (underwriter). adalah perusahaan swasta atau BUMN yang menjamin dan bertanggung jawab atas terjualnya dampak emiten kepada investor.
  4. Pialang (broker). adalah perusahaan swasta atau BUMN yang melakukan penjualan dan pembelian di bursa efek.
  5. Manajer Investasi, adalah perusahaan yang kegiatannya menyelenggarakan pengelolaan portofolio dampak dan menerbitkan sertifikat reksadana.
  6. Penasihat investasi, adalah individu atau perusahaan yang kegiatannya memberi nasihat, membuat analisis, membuat laporan mengenai dampak kepada pelaku utama lainnya.

Lembaga Penunjang

Lembaga penunjang merupakan lembaga yang turut membantu terlaksananya program di pasar modal. Lembaga penunjang ini terdiri atas:
  1. Biro Administrasi Efek (BAE). Biro administrasi dampak yaitu lembaga penunjang pasar modal yang berperan dalam administrasi efek, baik pada ketika pasar perdana maupun pada pasar sekunder. Biro administrasi dampak berfungsi untuk menyediakan jasa bagi emiten dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek-efek emiten.
  2. Bank Kustodian. Bank kustodian berfungsi memperlihatkan jasa penitipan dampak dan harta lainnya yang berkaitan dengan dampak dan jasa lain, ibarat mendapat bunga, deviden, dan hak-hak lain dalam transaksi dampak serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
  3. Wali Amanat. (Trustee). Wali amanat merupakan pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas uang. Kewajiban wali amanat yaitu mewakili para pemegang obligasi dan surat utang, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pelaksanaan hak-hak pemegang obligasi atau sekuritas utang sesuai dengan syarat-syarat emisi, kontrak perwaliamanatan atua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Penasihat Investasi. Penasihat investasi yaitu perusahaan yang memperlihatkan hikmah kepada pihak lian mengenai penjualan atau pembelian dampak dengan memperoleh imbalan jasa.
  5. Perusahaan Pemeringkat. Perusahaan pemeringkat yaitu perusahaan swasta yang melakukan pemeringkatan atas dampak yang bersifat utang (obligasi).


Sumber https://www.imaginepennhills.com
LihatTutupKomentar