Sebagaimana dinyatakan Presiden Jokowi dalam puncak perayaan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogir, Sabtu bahwa Peraturan Pemerintah - PP Nomor 49 Tahun 2018 wacana Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Manajemen PPPK) akan membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi aneka macam kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK.
Presiden menegaskan bahwa rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah dihentikan lagi dilakukan oleh pemerintah sentra dan daerah, selain itu pemerintah juga harus memastikan semoga denah kebijakan PPPK sanggup diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian duduk perkara tenaga honorer.
Menurut Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 wacana Manajemen PPPK ini ialah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial. Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung aturan bagi prosedur berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS, diantaranya para diaspora dan profesional swasta.
Kebijakan PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan. Selain itu, PPPK juga akan mempunyai kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para bakat terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia.
Persamaan PPPK dengan PNS antara lain terlihat dari sistem Penggajian dan Tunjangan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 bahwa 1) PPPK diberikan honor dan tunjangan. 2) Gaji dan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Terkait Persyaratan Menjadi Calon PPPK dinyatakan dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, bahwa Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan palingtinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap sebab melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f. mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari forum profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Persamaan PPPK dengan PNS antara lain terlihat dari sistem Penggajian dan Tunjangan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 bahwa 1) PPPK diberikan honor dan tunjangan. 2) Gaji dan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Perbedaaan antara PNS dan PPPK terlihat dari adanya Masa Perjanjian Kerja sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 bahwa 1) Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan sanggup diperpanjang sesuai kebutuhan dan menurut evaluasi kinerja. 2) Perpanjangan Hubungan Pedanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi sesudah menerima persetujuan PPK. 3) Perpanjangan Hubungan Keda sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS menerima persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan BKN.4) Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib memberikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.5) Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT utama dan JpT madya tertentu paling usang 5 (lima) tahun. 6) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa relasi perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 wacana Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berikut salinan PP 49 Tahun 2019 format pdf.
Unduh PP Nomor 49 Tahun 2018 format PDF (Disini)
Demikian gosip wacana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 wacana Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja .