Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional, yang selanjutnya disebut POS USBN, mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar yang mengatur penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2018/2019.
Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:
- Kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP yakni tubuh sanggup bangkit diatas kaki sendiri dan profesional yang bertugas menyelenggarakan USBN.
- Sekolah yakni satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi SD (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), SD Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), SMP Teologi Kristen (SMPTK), SMP Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Utama Widya Pasraman (Sekolah Keagamaan Hindu setingkat SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan satuan pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP yakni unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN yakni kegiatan pengukuran capaian kompetensi penerima didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh ratifikasi atas prestasi belajar.
- Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut POS USBN yakni ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN.
- Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP yakni kriteria minimal wacana sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kisi-kisi USBN yakni pola untuk menyebarkan dan merakit naskah soal USBN yang disusun menurut kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
- Pendidikan agama yakni pendidikan yang memperlihatkan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan penerima didik dalam mengamalkan pemikiran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
- Pendidikan keagamaan yakni pendidikan yang mempersiapkan penerima didik untuk sanggup menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan wacana pemikiran agama dan/atau menjadi andal ilmu agama dan mengamalkan pemikiran agamanya.
- Paket naskah soal USBN yakni variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi USBN.
- Lembar Jawaban Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut LJUSBN yakni lembaran kertas yang dipakai penerima untuk menjawab soal USBN.
- Bahan USBN yakni materi yang dipakai dalam penyelenggaraan USBN yang meliputi naskah soal, LJUSBN, isu acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas.
- Dokumen USBN yakni berkas hasil pelaksanaan USBN yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, balasan penerima ujian, daftar hadir yang sudah diisi peserta, isu jadwal yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pengawas ujian baik dalam bentuk hard copy maupun softcopy.
- Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut MKKS dan yang sejenisnya yakni kelompok kepala sekolah di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang SMP (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs.), SMP Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Pondok Pesantren Salafiyah (PPS).
- Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut KKKS dan sejenisnya yakni kelompok kepala sekolah di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang SD (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), SD Luar Biasa (SDLB), SMP Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
- Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP dan sejenisnya yakni kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang SMP (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs.), SMP Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
- Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan yakni kelompok tutor mata pelajaran sejenis pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C di tingkat Kabupaten/Kota.
- Kelompok Kerja Guru Pondok Pesantren Salafiyah yang selanjutnya disingkat Pokja-PPS yakni kelompok guru mata pelajaran sejenis pada jadwal Ula, Wustha, dan Ulya pada Pondok Pesantren Salafiyah di tingkat Kabupaten/Kota.
- Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disebut KKG yakni kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang SD (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), SD Luar Biasa (SDLB), SMP Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
Nah, Bagi Bapak/Ibu guru yang ingin mendapat file POS USBN 2019, silahkan pribadi saja klik alamat tautan dibawah ini:
Demikian yang terbaru, terkait dengan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (POS USBN) Tahun Pelajaran 2018/2019 sesuai dengan PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR: 0048/BSNP/XI/2018 TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2018/2019