-->

Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 Wacana Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan


Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pada postingan sebelumnya, kita telah membahas wacana Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 wacana Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah. Selanjutnya, di postingan ini admin akan membagikan info wacana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 wacana Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.


Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 wacana Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
Apa itu Standar Pelayanan Minimal Pendidikan ?

Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan yaitu ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal.
Apa itu Pelayanan Dasar ? 
Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Peserta Didik.
Apa itu Mutu Pelayanan Dasar ?  
Mutu Pelayanan Dasar yaitu ukuran kuantitias dan kualitas barang dan / atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam pelayanan Dasar Pendidikan sesuai dengan standar teknis biar hidup secara layak.

Peraturan Menteri ini menurut Pasal 4 mengatur tentang :
  • Jenis dan Penerima Pelayanan Dasar  ;
  • Mutu Pelayanan Dasar ;
  • Pemenuhan SPM Pendidikan oleh Pemda ; dan
  • Pelaporan penerapan dan pencapaian SPM Pendidikan. 

Berikut ini Jenis dan Penerima Pelayanan Dasar:

Jenis Pelayanan Dasar 
 
Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan Daerah Kab/Kota terdiri atas :
  • Pendidikan anak usia dini ;
  • Pendidikan dasar ; dan
  • Pendidikan kesetaraan.   

Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan Daerah Provinsi terdiri dari :

  • Pendidikan menengah ; dan
  • pendidikan khusus.

Pendidikan Dasar terdiri dari :
  • Sekolah Dasar ; dan
  • Sekolah Menengah Pertama
Pendidikan Menengah terdiri dari :
  • Sekolah Menengah Atas ; dan
  • Sekolah Menengah Kejuruan.

Penerima Pelayanan Dasar 

Di dalam Pasal 6 Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018,  Penerima Pelayanan Dasar dijelaskan sebagai berikut :
  • Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada pendidikan anak usia dini merupakan Peserta Didik yang berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun ;
  • Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Dasar merupakan Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun hingga dengan 15 (lima belas) tahun ;
  • Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Kesetaraan merupakan Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun hingga degan 18 (delapan belas) tahun ;
  • Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Menengah merupakan Peserta Didik yang berusia 16 (enam belas) tahun sampaid engan 18 (delapan belas) tahun ;
  • Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan khusus merupakan penerima asuh penyandang disabilitas yang berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 18 (delapan belas) tahun. 


Untuk info lebih lengkap, silahkan cek Salinan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 berikut ini, apabila rekan ingin download file. Silahkan klik DISINI
 


 Sumber : jdih.kemdikbud.go.id

Demikianlah info yang sanggup admin bagikan,  semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 

LihatTutupKomentar