Salam semangat buat Guru-guru dan Tenaga Kependidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 6197/D.D4/PD/2019 pada tanggal 13 Juni 2019 wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun Pelajaran 2019/2020.
Berikut Salinan Surat Edaran wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019.
Dalam rangka pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) untuk Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2020, berikut ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kegiatan PLS dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 wacana pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru ;
- Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten Kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi acara PLS ;
- Pelaksanaan PLS, semoga didahului dengan menghadirkan orang tua/wali penerima didik gres disekolah untuk diberikan klarifikasi wacana profil sekolah, dan selanjutnya secara simbolis menyerahkan penerima didik gres kepada pihak sekolah ;
- PLS dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan PLS, dan pelaksanaannya diatur oleh setiap Satuan Pendidikan menyesuaikan dengan kondisi jam berguru di sekolah ;
- Kepala Sekolah bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian dalam PLS ;
- Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya wajib menghentikan acara PLS dan menunjukkan hukuman sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 pada pasal 7 dan 8.
Berikut ini Surat Edaran wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019:
Demikianlah isu yang sanggup admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.