-->

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Perihal Penerapan Mata Pelajaran Informatika Dalam Aktivitas Berguru Mengajar Tp 2019/2020


Salam semangat buat Guru-guru dan Tenaga Kependidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 5901/D/KR/2019 ihwal Kesiapan SMP dan Sekolah Menengah Atas dalam Menerapkan Informatika sebagai Mata Pelajaran pada Tahun Pelajaran 2019/2020.


 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah  Surat Edaran DIRJEN DIKDASMEN ihwal Penerapan Mata Pelajaran Informatika dalam Kegiatan Belajar Mengajar TP 2019/2020
Didalam surat ini di lampirkan Daftar SMP (SMP) dan Sekolah Menengah Atas yang ditetapkan sebagai sekolah pelaksana  Mata Pelajaran Informatika pada Tahun Pelajaran 2019/2020. 


Dalam rangka memetakan kesiapan SMP (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menerapkan mata pelajaran Informatika dalam acara belajar-mengajar pada tahun pelajaran 2019/2020, Pemda sesuai dengan kewenangannya perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

Kriteria SMP dan Sekolah Menengan Atas yang sanggup Melaksanakan Informatika sebagai Mapel :
SMP dan Sekolah Menengan Atas yang sanggup melaksanakan informatika sebagai mata pelajaran 2019/2020 memenuhi kriteria sebagai berikut :

- Sekolah mempunyai guru dengan kompetenssi dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran I Surat Edaran ini ;
- Sekolah mempunyai sarana dan prasarana sesuai ketentuan dalam Lampiran II Surat Edaran ini. 


Tahapan Penetapan dan Pelaksanaan Informatika sebagai Mapel pada tahun pelajaran 2019/2020 :


- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan identifikasi terhadap data guru serta sarana dan prasarana sekolah yang memenuhi syarat apda angka 1 menurut Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ;

- Kementerian Pendidikan daan Kebudayaan memberikan hasil identifikasi pada angka 2 karakter a kepada Dinas Pendidikan terkait ;

- Dinas Pendidikan Prov dan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melaksanakan verifikasi kesiapan sekolah sesuai daftar sekolah pada Lampiran III Surat Edaran ini ;

- Dinas Pendidikan Prov dan Kabupaten / Kota sesuai kewenangannya memberikan hasil verifikasi berupa daftar sekolah yang telah memenuhi kriteria pada angka 1 dengan memakai format sesuai Lampiran III Surat Edaran ini, kepada Direktorat Pembinaan SMP dan SMA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ;

- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan Sekolah Pelaksana mata pelajaran informatika menurut hasil verifikasi oleh Dinas Pendidikan ;

- Guru dan Sekolah yang ditetapkan mengikuti training yang diselenggarakan atau di koordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 


Untuk Pedoman Implementasi Muatan / Mata Pelajaran Informatka sanggup diunduh pada laman http://litbang.kemdikbud.go.id

Selanjutnya, bagi sekolah yang belum ditetapkan sebagai sekolah pelaksana Mata Pelajaran Informatika pada tahun pelajaran 2019/2020 sanggup mempersiapakan diri dengan melaksanakan banyak sekali acara terkait muatan informatika. 
Ketentuan Guru Mata Pelajaran Informatika 

 Ketentuan guru mata pelajaran informatika ditandai dengan kepemilikan akta pendidik guru informatika dengan kualifikasi akademik sebagai berikut :

- Lulusan Program Sarjana Kependidikan terkait komputasi ; atau
- Lulusan Program Sarjanan Non Kependidikan terkait komputasi yang memenuhi persyaratan sebagai guru. 

Program Studi rumpun komputasi terdiri dari :

- Ilmu Komputer ;
- Sistem Informasi ;
- Informatika ;
- Teknik Komputer ;
- Teknologi Informasi ;
- Manajemen Informatika atau yang ditetapkan oleh Pemerintah. 

Guru yang telah mempunyai Sertifikat Pendidik Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI), Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ), atau Multimedia (MM), dan yang selama ini mengampu Bimbingan TIK sanggup mengampu Informatika dengan syarat mempunyai kualifikasi akademik sebagaimana disebut ditas. Guru tersebut wajib meningkatkan kompetensi sebagai guru informatika. 


Untuk info lebih lengkap, silahkan simak Surat Edaran berikut ini.
Berikut ini Surat Edaran DIRJEN DIKDASMEN ihwal Penerapan Mata Pelajaran Informatika pada SMP dan Sekolah Menengah Atas TP 2019/2020.

Download file DISINI 



 Sumber : dikdasmen.kemdikbud.go.id

Demikianlah info yang sanggup admin bagikan biar bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.
LihatTutupKomentar