-->

Peraturan Pemerintah Pu No.45 Tahun 2007 Wacana Perhitungan Tingkat Kerusakan Terhadap Bangunan


Salam semangat buat Bunda-bunda PAUD-SPNF SKB serta rekan Operator Sekolah. Setelah dipostingan sebelumnya kita membahas perihal Cara Mengajukan Rehabilitasi Bangunan Sekolah PAUD Secara Online melalui Aplikasi Dapodik PAUD Offline. Selanjutnya, pada postingan ini admin akan membagikan gosip perihal Perhitungan Tingkat Kerusakan Terhadap Bangunan / Ruang PAUD-SPNF SKB Tahun 2019. Karena pada ketika kita melaksanakan Input tingkat kerusakan prasarana salah satu yang harus diinput yakni Persentase Tingkat Kerusakan. Oleh lantaran itu, untuk menambahkan pengetahuan dan wawasan kita semua, biar apa yang telah kita isikan sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Untuk Perhitungan atau Penialaian Kerusakan Bangunan / Ruang mengacu pada Peraturan Pemerintah PU No. 45 Tahun 2007. Untuk selengkapnya, silahkan simak gosip berikut ini.
Baca Disini : Cara Mengajukan Rehabilitasi Bangunan Sekolah PAUD Secara Online melalui Aplikasi Dapodik PAUD Offline

 Setelah dipostingan sebelumnya kita membahas perihal Cara Mengajukan Rehabilitasi Banguna Peraturan Pemerintah PU No.45 Tahun 2007 perihal Perhitungan Tingkat Kerusakan Terhadap Bangunan
Sumber Gambar : app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/dapodik/
Apa itu Kerusakan Bangunan ? 

Kerusakan bangunan yakni tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan jawaban dari : Penyusutan atau berakhirnya umur bangunan, Perilaku Pengguna, Perilaku alam antara lain beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa, lantaran lain yang sejenis. 

Berikut ini, Intensitas Kerusakan Bangunan :

Kerusakan Ringan 


Kerusakan terutama pada komponen non-struktural, menyerupai epilog atap, langit-langit, epilog lantai dan dinding pengisi.

Kerusakan Sedang 
Kerusakan apda sebagian komponen non struktural, dan atau komponen struktural menyerupai struktur atap, lantai dll.  

Kerusakan Berat
Kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik struktural maupun non-struktural yang apabila sesudah diperbaiki masih sanggup berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya. 

Biaya Maksimum Perawatan/Perbaikan Kerusakan Bangunan : 

Kerusakan Ringan (30%)

Biaya maksimum perawatan/perbaikan yakni sebesar 30% dari harga satuan tertinggi pembangunan bangunan gedung baru, untuk tipe/klas dan lokasi yang sama ;

Kerusakan Sedang (45%) 
Biaya maksimum yakni perawatan/perbaikan sebesar 45% dari harga satuan tertinggi pembangunan bagungan gedung baru, untuk tipe/klas dan lokasi yang sama;

Kerusakan Berat (65%)
Biaya maksimum perawatan/perbaikan yakni sebesar 65% dari harga satuan tertinggi pembangunan baangunan gedung baru, untuk tipe/klas dan lokasi yang sama.
 
 Untuk gosip lebih lengkap, silahkan cek File Peraturan Pemerintah PU No.45 Tahun 2007 perihal Perhitungan Tingkat Kerusakan Terhadap Bangunan berikut ini. 


Download File  Klik  DISINI.


 


Sumber : app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/dapodik/ 


Demikianlah gosip yang sanggup admin bagikan, semoga bermanfaat buat kita semuanya. Salam semangat dan salam satu data.  



LihatTutupKomentar