Salam semangat buat Guru-guru dan Tenaga Kependidikan. Pada postingan ini admin ingin mencoba membantu para Guru dan Tenaga Kependidikan yang masih galau mengenai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Karena dari beberapa Forum yang telah admin ikuti masih terdapat Guru-guru dan Tenaga Kependidkan yang sampai dikala ini masih belum memahami wacana NUPTK bahkan Guru ataupun Tenaga Kependidikan sudah bertahun-tahun mengabdi dan belum mempunyai NUPTK. Semoga dengan adanya pembahasan ini sanggup membantu rekan Guru dan Tenaga Kependidikan semuanya.
NUPTK merupakan abreviasi dari Nomor Unik Pendidik atau Tenaga Kependidikan, merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK).
Banyak dari rekan-rekan PTK / GTK yang masih belum mengetahui, untuk apa NUPTK ? berikut ini penjelasannya.
NUPTK merupakan Nomor Identitas yang resmi untuk keperlulan identifikasi dalam banyak sekali pelaksanaan kegiatan dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. NUPTK diidentik dengan NISN yang sudah ada, dimana pemanfaatannya diadaptasi dengan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku dimasing-masing unit kerja.Apakah seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Bisa Memiliki NUPTK ?
NUPTK diberikan kepada Tenaga Pendidik atau Tenaga Kependidikan Jalur Formatl ataupun Non Formal di seluruh Jenis dan Jenjang Pendidikan yang ada.
Untuk diketahui bersama, Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan penggalan dari Pengelolaan Master Referensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sejalan dengan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 bahwa Penerbitan dan Pengelolaan Master Referensi Pendidikan merupakan Tugas Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) (Sumber : Juklak Pengelolaan NUPTK 2019).
Bagaimana Mekanisme Pengajuan dan Penerbitan NUPTK ?
- Operator Sekolah memastikan PTK yang akan diajukan biar diberikan NUPTK terdata dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) sebagai Calon Penerima NUPTK serta melampirkan dokumen yang dibutuhkan.
Baca Disini : Kabar Gembira ! Status Valid Guru Baru di VervalPTK Langsung Calon Penerima NUPTK- Dinas Pendidikan memverifikasi dan validasi dokumen yang dilampirkan pada dikala pengajuan NUPTK dari segi legalitas dan keabsahan dokumen yang dilampirkan.
- LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan) memastikan kembali kesesuaian dokumen yang dilampirkan.
Baca Disini : Solusi Pengajuan NUPTK Tidak di Aprove LPMP / BP PAUD-DIKMAS- PDSPK ( Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) memverifikasi ulang dokumen yang dilampirkan apabila sudah sesuai maka segera diterbitkan NUPTK.
Admin juga menemukan pertanyaan dari para Guru dan Tenaga Kependidikan, dimana pertanyaanya yaitu Apakah Dokumen Fisik Pengajuan NUPTK perlu diantar lagi ke Dinas Pendidikan setempat ? Untuk jawabannya, silahkan simak informasi berikut ini.
Pelaksanaan Verval PTK ( Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan) sudah memakai Aplikasi VervalPTK, mulai dari Sekolah, Dinas Pendidikan, LPMP / BPKLN dan PDSPK. Dengan demikiann seluruh persyaratan yang dilampirkan tidak lagi dalam bentuk berkas (hard copy), tetapi dalam bentuk soft copy yang di upload ke aplikasi VervalPTK. Sehingga, bagi Guru dan Tenaga Kependidikan yang akan melaksanakan Pengajaun NUPTK tidak perlu lagi mengantarkan berkas ke Dinas Setempat, alasannya Operator Sekolah yang akan melaksanakan Pengajuan NUPTK melalui apllikasi VervalPTK.Dan harus diingat pengajuan NUPTK ini membutuhkan waktu yang cukup usang dikarenakan antrian pengajuan NUPTK yang begitu banyak. Oleh alasannya itu, buat seluruh PTK bagi Operator Sekolahnya yang telah melaksanakan pengajuan NUPTK untuk bersabar, dan silahkan selalu ingatkan Operator Sekolah masing-masing untuk selalu cek status pengajuan NUPTK, alasannya akan ada pemberitahuan wacana diterima/tidaknya pengajuan tersebut.
Berikut ini, pertanyaan dari salah beberapa rekan kita yaitu :
@Lutfiris : "Masa mengabdinya berapa tahun untuk sanggup daftar NUPTK min?"
Jawabannya : Masa bertugas bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk sanggup diterima dalam pengajuan NUPTK paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus-menerus yang dibuktikan melalui Surat Keputusan Pengangkatan dari Ketua Yayasan atau tubuh aturan lainnya dan SK Penugasan/Pembagian jam mengajar dari Kepsek/Kepala Yayasa bagi yang berstatus PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Dan Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
@Mulyadi : "Kalau untuk statusnya masih CPNS yang diupload apakah cuman SK CPNS atau Surat Penugasan dari Dinas Kabupaten Juga ?
Jawabannya : Untuk Guru PNS ataupun CPNS di sekolah Negeri dan Swasta, SK Pengangkatan yang dipakai yaitu SK Pengangkatan PNS/CPNS dan atau SK Penugasan dari Dinas Pendidikan. Apabila pada SK Pengangkatan dijelaskan wacana nama guru yang bersangkutan beserta satuan pendidikan dimana guru tersebut ditugaskan maka cukup melampirkan SK Pengangkatan saja. Jika tidak, maka harus melampirkan juga SK Peugasan dari Kepala Dinas Pendidikan terkait penempatan atau penugasan guru tersebut.Baca Disini : Persyaratan dan Pengajaun NUPTK bagi Guru PNS/CPNS/Non PNS
@Yas : "Min, apakah sanggup pengajuan NUPTK di sekolah yang non induk (honorer) bukan di sekolah sesuai SK dan pas upload SK pakai SK sekolah induk.
Jawabannya : Tidak Bisa. Kenapa ? Karena nama PTK di sekolah non induk tepatnya di Aplikasi VervalPTK tidak akan muncul. Untuk melaksanakan pengajuan NUPTK tersebut nama PTK terdata di VervalPTK dengan ketentuan nama PTK tersebut terdata apabila berada di sekolah induk. Artinya, PTK hanya sanggup melaksanakan pengajuan NUPTK pada Sekolah Induk.
Admin, bagaimana dengan kasus "kami sudah berada di tahap penerbitan NUPTK oleh PDSPK, namun terdapat tanda silang merah (ditolak SK) bagaimana solusinya ? "
Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, bila tidak sesuai di kembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di PDSPK tidak melalui prosedur pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng upload SK yang diminta dan eksklusif masuk di antrian PDSPK.
Informasi Lebih Lengkap Seputar NUPTK :
- Syarat dan Cara Pengajuan NUPTK
- Cara Memeriksa Keaktifan NUPTK serta Mencetak NUPTK
- Penyebab Dokumen Pengajuan NUPTK tidak di Approve Dinas
- Pengajuan NUPTK di sekolah yang sudah tidak aktif, apakah sanggup ?
- Cara Upload File untuk Pengajuan NUPTK di vervalptk terbaru
- Tanya Jawab Seputar NUPTK
- Apakah Bisa Operator Sekolah (OPS) Mengajukan dan Menerima NUPTK ?
- Sudah Memiliki NUPTK Namun Status Valid, Masih Calon Penerima NUTPK. Berikut Solusinya ?
- Cara Cetak Katu NUPTK
- Cara Upload Foto di VervalPTK
- Solusi Perbaikan Data Master Ditolak Karena Lampirkan KTP dan Akta Lahir di VervalPTK
- Solusi Sudah Memiliki NUPTK, Tapi di VervalPTK NUPTK Tidak Ditemukan
- Cara Penonaktifan dan Rekativasi NUPTK Berdasarkan Juklak Pengelolaan NUPTK 2019
- Panduan Lengkap VervalArsip di VervalPTK
- Ketentuan Pengajuan NUPTK Tenaga Administrasi Sekolah
Demikianlah informasi yang sanggup admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan Guru dan Tenaga Kependidikan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.