Salam semangat buat Guru-guru dan Tenaga Kependidikan. Berikut ini admin bagikan warta ihwal Kriteria Penerima, Persyaratan dan Tatacara Pengusulan Calon Penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan Periode April - Juni 2019 bersumberkan dari Surat Edaran Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Nomor: 420/Dikpora-TP/11449 ihwal Usulan Penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Periode April-Juni 2019.
Berikut ini admin bagikan warta buat Guru/Tendik khususnya di Kabupaten Kampar dan umumnya di seluruh Indonesia biar bermanfaat buat semuanya.
Terkait Pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Guru di Lingkungan Deinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar Periode April-Juni Tahun 2019 sesuai Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, dengan ini disampaikan kepada Saudara untuk sanggup menginformasikan kepada sekolah dan selanjutnya sekolah mengusulkan Calon Penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan PNSD dengan format terlampir.
Berikut ini Kriteria, Persyaratan dan Tatacara Pengusulan Calon Penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru :
A. Kriteria Penerima
- Memiliki NUPTK ;
- Belum mempunyai akta pendidik ;
- Berkualitas Akademik paling rendah S-1/D-IV;
- Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan dibawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ;
- Bukan berstatus Kepala Satuan Pendidikan.
B. Persyaratan
- Usulan akseptor Tunjangan Tambahan Penghasilan Periode April - Juni 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah ;
- Surat Pernyataan dari atasan pribadi ;
- Print Out Info PTK dari laporan bulanan onlnie Dinas Dikpora.
C. Tatacara Pengusulan
Kepala Sekolah mengusulkan calon akseptor Tunjangan Tambahan Penghasilan Periode April-Juni 2019 sesuai dengan persyaratan dan tata urutan diatas, dimasukkan ke dalam map snellhekter/bertulang dengan menuliskan nama sekolah, alamat sekolah, nomor HP Kepala Sekolah dan diserahkan ke Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan, Korwil menyampikan ke Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar Bidang Pembinaan Ketenagaan dengan ketentuan :
- Jenjang Taman Kanak-kanak warna map Merah
- Jenjang SD warna map Kuning
- Jenjang Sekolah Menengah Pertama warna map Hijau
Catatan : Berkas diserahkan ke Dinas Dikpora Kab. Kampar paling lambat tanggal 12 Juni 2019.
Sumber : Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar
Demikianlah warta yang sanggup admin bagikan, biar bermanfaat buat Guru/Tendik di Kab. Kampar khususnya dan seluruh Guru/Tendik umumnya. Salam semangat dan salam satu data.