Salam semangat buat Guru-guru serta Tenaga Kependidikan khususnya di jenjang SD (SD). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Edaran perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 perihal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Dimana pada postingan sebelumnya, admin telah membagikan gosip perihal Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-kanak .
Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 Permendikud Nomor 16 Tahun 2019, Mengubah Lampiran dalam Permendibud Nomor 46 Tahun 2016 perihal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, dan V yang merupakan bab tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Pada postingan ini admin akan membahas tetang Salinan Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 perihal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Untuk selengkapnya, silahkan simak gosip berikut ini.
Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang SD (SD):
Kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) Tertentu yang Dapat Mengajar sebagai Guru Kelas SD:
Guru yang bersertifikat pendidik selain bersertifikat pendidik guru kelas SD, sanggup pindah dan mengajar di SD sebagai Guru Kelas dengan ketentuan sebagai berikut:
- Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris [157] yang mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau Psikologi ;
- Guru bersertifikat pendidik guru kelas Taman Kanak-kanak [020] yang mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV(S-1/D-IV) atau Psikologi ;
- Guru pada jenjang SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan atau sederajat yang telah mempunyai akta pendidik tertentu, apabila mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV(S-1/D-IV) atau Psikologi.
Bagaimana dengan Konversi Kode Sertifikat Pendidik pada Bidang Studi / Mapel Lainnya?
Berikut ini Konversi Kode Sertifikat Pendidik pada Bidang Studi/Mata Pelajaran Lainnya :
Guru yang mempunyai instruksi akta pendidik 061 yang mengajar di SD harus melaksanakan konversi sebagai berikut :
- Jika pada akta pendidik tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka guru perlu melaksanakan konversi instruksi sertifikatsesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam akta pendidik; atau
- Jika pada akta pendidik tidak tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka instruksi akta dikonversikan menurut hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit akta pendidik.
Berikut ini Nama Bidang Studi/Mata Pelajaran dan Kode Sertifikasi yang sanggup dikonversi:
Nama Bidang Studi/Mata Pelajaran Sertifikasi Kode Sertifikasi
Guru Kelas SD 027
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 220
Bagaimana dengan Mekanisme Pengajuan Konversi Kode Sertifikat Pendidik?
Pengajuan konversi diusulkan oleh Guru kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengajuan konversi kepada LPTK penerbit akta pendidik tersebut melali aplikasi Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Apabila konvesi instruksi akta disetujui oleh LPTK, maka LPTK menerbitkan surat persetujaun konversi instruksi Sertifikat kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya untuk diserahkan kepada guru yang bersangkutan.
Demikianlah gosip yang sanggup admin bagikan, supaya bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.