Sergur id - Bapak/Ibu calon akseptor Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan atau yang biasa dikenal dengan PPGDJ. Nah kali ini admin blog Pendidikan Terbaru bakal membahas terkaitSyarat dan Kelengkapan Calon Peserta PPG 2018/2019.
Apa saja syarat dan kelengkapan calon akseptor PPG tahun 2018? Informasi terbaru wacana aktivitas sertifikasi guru lewat jalur PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) ketika ini sedang dicari ratusan ribu guru, khusus nya yang belum terjaring PLPG dan beberapa waktu kemudian ikut Pretest. Mungkin bapak/ibu termasuk di dalam nya.Untuk itu disini admin akan menunjukkan warta terbaru perihal “syarat dan kelengkapan calon akseptor ppg”. Semoga dengan ada nya artikel ini kita semua sanggup mempersiapkan sedini mungkin berkas-berkas yang diharapkan dan tidak kelabakan jikalau sewaktu-waktu diminta mengumpulkan dokumen.
PERSYARATAN
1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan aktivitas studi pada PPG yang akan diikuti.2. Guru Dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mendapat kiprah mengajar yang sudah diangkat hingga dengan simpulan tahun 2015 dan belum mempunyai sertifikat pendidik.
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
6. Berusia setinggi-setingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
7. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif lainnya (NAPZA).
8. Sehat jasmani dan rohani (jiwa)
9. Berkelakukan baik.
DOKUMEN YANG DISIAPKAN
1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupeten/Kota/Propinsi, atau Notaris.2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir bagi, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama:
- Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupeten/Kota/Propinsi;
- PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemda atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupeten/Kota/Propinsi;
- Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
- Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemda atau yang yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupeten/Kota/Propinsi;
3. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian kiprah mengajar) 2 tahun terakhir
4. Surat izin dari kepala sekolah atau ketua yayasan buat mengikuti aktivitas PPG tahun 2018.
5. Pakta integritas dari calon akseptor bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya.
6. Surat penyetaraan dari Kemristek Dikti bagi akseptor yang mempunyai ijazah S1 dari luar negeri.
7. Surat keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang;
8 Surat keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah;
9. Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian.
KUOTA DAN PEMBIAYAAN
- Kuota Nasional 2018 : 70.000- Pembiayaan :
* Pemerintah Pusat : 20.000
* Pemerintah kawasan dan Satuan pendidikan : 50.000
- Komponen Biaya :
* Biaya pendidikan Rp. 7.500.000,00 (rata-rata Nasional)
* Biaya pribadi
- Pelaksanaan Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional didanai oleh:
*pemerintah pusat
* pemerintah daerah; dan/atau
* satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
- Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah sentra sebesar Rp. 7.500.000,00 tidak termasuk biaya langsung dan biaya ujian ulang.
- Pemerintah sentra sanggup menunjukkan biaya langsung bagi Guru Dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di kawasan khusus dan yang mengikuti aktivitas Keahlian Ganda yang ditetapkan oleh Menteri.
- Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG, pemerintah kawasan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menganggarkan biaya pribadi.
- Biaya pribasi mencakup biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan langsung lainnya.
PRIORITAS PENETAPAN PESERTA
1. Program Studi yang dibuka2. Guru kawasan 3T
3. Usia Guru >= 50
4. Usia <50 dan memenuhi passing grade, diranking berdasarkan:
- Skor Pretes
- Usia
- Masa Kerja
5. Khusus guru bukan PNS yang memenuhi beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka dan bertugas di kabupaten/Kota/Propinsi yang mempunyai data kekurangan guru menurut perhitungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sumber:
1. Surat Edaran Dirjen GTK wacana Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018 tertanggal 10 Januari 2018
Demikian artikel blog pendidikan terbaru yang kali ini khusus membahas seputar sergur id terkait dengan judul Syarat dan Kelengkapan Calon Peserta PPG 2018/2019
Sumber https://www.imaginepennhills.com