-->

Smk Akutansi : Sumber Dana Jangka Menengah

Kemarin kita sudah membahas 3 Sumber Dana Perusahaan salah satu sumber dana perusahaan tersebut yakni sumber dana jangka menengah. Sumber dana jangka menengah merupakan sumber dana yang memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun dan kurang dari lima tahun.

Jenis sumber dana jangka menengah diantaranya yakni Term Loan, Equipment Loan, Leasing.

Term Loan

Term loan yakni kredit usaha dengan umur lebih dari satu tahun dan kurang dari lima tahun. Term loan pada umumnya dibayar kembali dengan angsuran tetap selama priode tertentu, misalnya setiap bulan, kuartal atau setiap tahun. 

Term loan biasanya disediakan oleh bank komersial atau bank dagang, perusahaan asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan pemerintah, dan suplier perlengkapan. Jika dilihat dari biaya, term loan memiliki biaya yang lebih rendah dari pada modal saham atau obligasi sebab yakni tidak adanya biaya yang berkaitan dengan biaya penerbitan saham dan obligasi.

Jika dibandingkan dengan utang jangka pendek, term loan lebih baik sebab yakni tidak segera jatuh tempo dan peminjam menawarkan jaminan pembayaran secara periodik yang mencakup bunga pokok pinjaman. Bagi kreditu, jaminan atas dukungan secara priodik mampu diperjualbelikan kepada pihak lain, biasanya lembaga pengumpul piutang.

salah satu sumber dana perusahaan tersebut yakni sumber dana jangka menengah Smk Akutansi : Sumber Dana Jangka Menengah

Equipment Loan

Equipment Loan adalah pendanaan atau pembiayaan yang dipergunakan untuk pengadaan peralatan gres yang simpel diperjualbelikan. Peminjam biasanya menanggung beban lebih tinggi dari harga perlengkapan tersebut dan selisih antara harga peralatan dengan beban total merupakan margin of safety bagi kreditur.

Equipment Loan biasanya diberikan oleh bank komersial, penjual peralatan, perusahaan asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan lainnya. Ada dua instrumen yang mampu dipergunakan untuk membiayai equipment loan, yaitu melalui kontrak penjualan kondisional (conditional sales contract) dan hipotik barang bergerak (chatell mortgage).

Apabila perusahaan menggunakan kontrak penjualan kondisional untuk membiayai pembelian peralatan, maka penjual akan menahan sebagian peralatan sampai pembeli melunasi keseluruhan pembayaran sesuai kontrak. Jadi pada ketika barang dikirim biasanya penjual mendapat uang muka down payment dan pembeli bersedia untuk melunasi secara priodik.

Pada ketika pelunasan terakhir, penjual akan menyerahkan peralatan yang ditahan atau mungkin surat-surat peralatan tersebut. Bisa juga digunakan cara hipotik barang bergerak yang biasanya dipergunakan oleh bank komersial. Jika dipergunakan hipotik barang bergerak, maka sama dengan santunan gadai, dimana pemberi dukungan memiliki atau menguasai hak atas suatu peralatan dan peminjam akan melunasinya untuk jangka waktu tertentu. Jika dikekmudian hari peminjam gagal membayar pinjamannya, maka pihak pemberi dukungan akan menjual peralatan yang ditahan tersebut.

Leasing (Sewa Guna Usaha)

Leasing atau sewa guna usaha yakni persetujuan atas dasar kontrak dimana pemilik dari aset atau pihak yang menyewakan aset menginginkan pihak lian atau penyewa untuk menggunakan jasa dari aset tersebut selama priode tertentu.



Sumber https://www.imaginepennhills.com
LihatTutupKomentar