Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN mampu pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
guna melaksanakan amanat undang-undang tersebut megara mendirikan banyak sekali badan usaha yang bergerak di bidang kepentingan umum yang disebut BUMN. Badan Usaha Milik Negara memiliki contoh sebagai berikut.
- Badan usaha milik negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional yang menurut demokrasi ekonomi.
- Badan usaha milik negara memiliki kiprah penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
- guna mengoptimalkan kiprah badan usaha milik negara, pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional.
Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Ciri-ciri badan usaha milik negara yaitu sebagai berikut.
- Pemerintah bertindak sebagai pemegang hak atas segala kekayaan dan usaha
- Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dari permodalan badan usaha
- Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan badan usaha
- Pengawasan dilakukan oleh alat perlengkapan negara yang berwenang
- Segala hak, kewajiban, dan tanggungjawab berada di tangan negara
- Melayani kepentingan umum, selain untuk memperoleh keuntungan
- Sebagai sumber pemasukan negara
- Seluruh atau sebagian modalnya dikuasai negara
- Modalnya mampu berupa saham dan obligasi untuk BUMN yang telah go publik
- Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN dan mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Tujuan pendirian BUMN
- Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
- Mengejar keuntungan.
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
- Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum mampu dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
- Turut aktif mengatakan bimbingan dan proteksi kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara
- Perusahaan Perseroan (Persero). Perusahaan persero yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara republik Indonesia, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
- Perusahaan Umum. Adalah perusahaan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi sekaligus mengejar keuntungan menurut prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan.
- Perusahaan Jawatan (Perjan). Perjan yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan. Perjan bertujuan untuk pengabdian dan melayani kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk kesejahteraan umum (publik service) dengan tidak mengabaikan syarat efisiensi, efektivitas dan ekonomis serta pelayanan yang memuaskan.
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Badan usaha milik tempat merupakan perusahaan yang didirikan menurut peraturan daerah, yang kekayaan seluruhnya atau sebagian merupakan milik pemerintah daerah. Tujuan BUMD yaitu melaksanakan pembangunan tempat setempat dan pembangunan ekonomi nasional. BUMD dipimpin suatu direksi yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah.