PPG Sergur Id - Bapak/Ibu calon penerima Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan atau yang biasa dikenal dengan PPGDJ. Nah kali ini admin blog Pendidikan Terbaru bakal membahas terkait dengan sertifikasi. Tunjangan ini bermaksud untuk meningkatkan kompetensi guru untuk menghasilkan murid yang berkualitas. Tidak hanya untuk pns, guru non-pns atau guru swasta pun juga berhak mendapatkannya. Guru-guru yang mendapatkan sertifikasi bakal mendapatkan sumbangan yang senilai dengan honor pokoknya. Atau dengan kata lain, guru bakal mendapatkan honor dua kali lipat setiap bulan.
Dulu, guru menjadi salah satu profesi yang tidak diminati. Pada masa lalu, honor guru nilainya sangat kecil apalagi bagi guru honorer dan guru swasta. Bahkan Iwan Fals menyebut dalam lagunya yang berjudul Oemar Bakri. “Tapi mengapa honor guru Oemar Bakri menyerupai dikebiri,” begitu kata Iwan. Namun, kini tampaknya anggapan menyerupai itu sudah tidak ada. Apalagi dengan adanya sumbangan sertifikasi. Akan tetapi, jangan hingga para guru “bersertifikat” hanya menikmati honor dobel yang diterima setiap bulan. Para guru juga harus berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensinya dalam mengajar.
Mengejar Sertifikasi, Mengejar Kompetensi
Guru yang mendapatkan sertifikasi berarti guru yang bersertifikat. Artinya, kemampuan guru tersebut dalam melaksanakan pekerjaannya sudah diakui. Program ini diberikan pemerintah untuk menunjukkan penghargaan yang lebih tinggi untuk para guru. Karena bagaimanapun juga, orang-orang besar di negeri ini wacana hasil didikan dari para guru. Sehingga, terperinci para guru berhak mendapatkan penghargaan yang tinggi meskipun sering disebut “pahlawan tanpa tanda jasa”.
Program sertifikasi guru sanggup diikuti oleh seluruh guru di tanah air. Tidak hanya guru yang berstatus PNS, guru swasta bahkan honorer sekalipun sanggup mengikutinya. Kesempatan mengajukan sumbangan sertifikasi sanggup diikuti dengan memenuhi beberapa syarat dan mekanisme yang telah ditentukan. untuk Anda yang ingin mengajukan, perhatikan beberapa hal berikut ini semoga tidak salah dalam proses pengajuan.
1. Perhatikan seluruh syarat yang harus dipenuhi
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuan sumbangan sertifikasi ini. Untuk Anda yang berstatus guru swasta, pastikan bahwa Anda sudah tercatat sebagai guru tetap. Hal ini sanggup dibuktikan dengan SK yang diterbitkan oleh sekolah daerah Anda mengajar. Selanjutnya, Anda harus mempunyai masa kerja setidaknya enam tahun berturut-turut. Hal ini dibuktikan dengan SK pengangkatan pertama Anda sebagai guru.
Selanjutnya, yang mungkin sudah Anda ketahui yaitu beban mengajar minimal 24 jam dalam satu minggu. Beban mengajar ini sanggup berupa jam mengajar di kelas atau aktivitas lain yang ekuivalen dengan jam mengajar tersebut. Misalnya, bagi guru bimbingan konseling hal ini setara dengan membimbing siswa dengan jumlah tertentu. Perhitungan beban mengajar ini tidak benar-benar dihitung dari jam mengajarnya. Ada perhitungan yang lain contohnya kalau Anda seorang kepala sekolah, wakil kepala sekolah, atau kepala laboratorium. Oleh sebab itu, Anda harus betul-betul memperhatikan terkait ketentuan beban mengajar ini. Syarat ini berlaku sama dan harus dipenuhi oleh seluruh guru baik PNS maupun guru swasta.
2. Memenuhi seluruh manajemen persyaratan
Ini mungkin menjadi salah satu langkah yang merepotkan tetapi harus Anda jalani. Anda harus teliti di proses ini untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Seperti SK pengangkatan, SK mengajar, surat yang pertanda beban mengajar Anda, dan sebagainya. Perhatikan seluruh persyaratan yang dibutuhkan dan jangan hingga ada dokumen yang terlewat disiapkan. Anda sanggup mengecek kembali banyak sekali dokumen yang dibutuhkan dalam berkas pengajuan.
Di tahap ini mungkin Anda bakal memerlukan checklist. Buatlah sebuah checklist sederhana berisi setiap dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan. Checklist ini bakal mengingatkan Anda dokumen yang telah ada, dalam proses, dan masih belum diurus. Tentu Anda tidak ingin ada dokumen yang tertinggal dan menyulitkan Anda dalam proses pengajuan nanti.
3. Mendaftar PPG
Salah satu proses yang harus Anda jalani sebelum mendapatkan sumbangan sertifikasi yaitu PPG atau Pendidikan Profesi Guru. Karena sekali lagi ini yaitu jadwal untuk meningkatkan kompetensi para guru dalam mengajar. Tidak memandang PNS atau guru swasta, seluruhnya harus mengikuti jadwal PPG ini. PPG diselenggarbakal oleh beberapa perguruan tinggi tinggi di Indonesia. Para guru bakal dididik dalam jadwal ini sebelum sanggup dinyatbakal sebagai guru bersertifikat. Dalam PPG ini juga terdapat ujian yang memilih apakah guru bersangkutan telah lulus atau tidak.
Anda sanggup mendaftar PPG ini melalui sistem SIM PKB dalam http://simpkb.id. Anda bakal mengisi beberapa formulir pengajuan sehabis sebelumnya memenuhi persyaratan dasar sertifikasi guru. Cek dan perhatikan formulir berulang kali sebelum Anda ajukan. Pastikan tidak ada kesalahan input dalam formulir tersebut.
Seluruh guru baik PNS maupun guru swasta berhak mendapatkan penghargaan setinggi-tingginya. Merekalah yang mendidik dan menghasilkan generasi emas penggagas kemajuan bangsa. Tentu nya seluruh guru juga bertanggung jawab meningkatkan kompetensi nya. Semua ini untuk menunjukkan pendidikan terbaik bagi generasi penerus pembangunan negeri.
Demikian artikel blog pendidikan terbaru yang kali ini khusus membahas seputar PPG Sergur Id terkait dengan judul Sertifikasi untuk Guru Swasta
Sumber https://www.imaginepennhills.com