-->

Persyaratan Penerima Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018


Sergur id - Bapak/Ibu calon penerima Program Pendidikan Profesi Guru  dalam Jabatan  atau yang biasa dikenal dengan PPGDJ. Nah kali ini admin blog Pendidikan Terbaru bakal membahas terkait Hasil Pretest PPG dalam jabatan sudah resmi di publis oleh Dirjen GTK Kemdikbud di alamat sergur.id pada tanggal 12 Januari 2018. Seperti yang kita ketahui pretest PPG dalam jabatan sudah dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember s.d 5 Desember 2017. Saat ini memasuki tahap persiapan penetapan penerima PPG dalam jabatan tahun 2018 bagi penerima yang dinyatakan lulus pretest PPG dalam jabatan tahun 2018. Untuk mengikuti kegiatan pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan tahun 2018, penerima harus memenuhi persyaratan PPG dalam jabatan tahun 2018.


Ibu calon penerima Program Pendidikan Profesi Guru Persyaratan Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2018
Persyaratan PPG dalam Jabatan Tahun 2018

Persyaratan PPG dalam jabatan tahun 2018 terdapat pada surat edaran Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 01137/B.B4/GT/2018 tanggal 10 Januari 2018, perihal Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018.

Dalam surat edaran tersebut yang berkaitan dengan persyaratan PPG dalam jabatan tahun 2018 ada pada point 1 hingga dengan point 3 :

pada point 1, “Guru calon penerima PPG dalam jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan manajemen sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru”. Syarat mengikuti PPG dalam jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017.

pada point 2, “Persyaratan akademik ditunjukan dengan mengikuti pretest melalui 2(dua) jenis seleksi yakni Seleksi Kemampuan Akademik dan Seleksi Bakat, Minat, Kepribadian dan Kesamaptaan dengan nilai ditentukan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi”. Dalam hal ini calon penerima PPG dalam jabatan sudah mengikuti pretest PPG pada tanggal 27 Nopember s.d 5 Desember 2017. Hasilnya juga sudah bisa dilihat di alamat sergur.id

selanjutnya pada point 3, “Persyaratan manajemen ditunjukan dengan pemenuhan kelengkapan manajemen sesuai persyaratan yang ditentukan sebagaimana terlampir”.

Berikut persyaratan penerima PPG dalam jabatan tahun 2018 sesuai lampiran surat edaran Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 01137/B.B4/GT/2018 tanggal 10 Januari 2018 :

A. Persyaratan peserta
1.  Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
2.      Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3.      Memiliki NUPTK.
4.   Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
5.    Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
6.  Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
7.   Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
8.   Memenuhi nilai minimal pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknoogi, dan Pendidikan Tinggi.
9.    Sehat jasmani dan rohani.
10.  Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
11.  Berkelakuan baik


B. Persyaratan Administrasi
1.   Fotokopi  ijazah  pendidikan  terakhir  yang  sudah  dilegalisasi  oleh  perguruan  tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, atau notaris.
2.    Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
a.   Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
b. PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
c.     Guru GTY dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
d.   Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
3.       Fotokopi SK mengajar (SK pembagian kiprah mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.
4.       Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan buat menjadi peserta PPG tahun 2018.
5.     Pakta   Integritas   dari   calon   peserta   bahwa   berkas/dokumen   yang   diserahkan  sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya.
6.  Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri.
7.       Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
8.       Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
9.       Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.

Dalam artikel ini syarat manajemen juga merujuk pada lampiran surat, namun penulis sangat menyarankan pengumpulan berkas persyaratan manajemen harus sesuai dengan arahan dinas pendidikan masing – masing. Karena setiap dinas pendidikan mempunyai teknis pengumpulan berkas sesuai dengan kebijakan dinas pendidikan masing – masing. Misalnya jumlah rangkap berkas PPG dalam jabatan, map, tanggal pengumpulan. Alangkah lebih baik kalau penerima menunggu gosip dari dinas pendidikan setempat. 

Pasti muncul pertanyaan pada diri peserta, berkas apa yang harus disiapkan, berkas PPG rangkap berapa, memakai map apa. apabila dinas pendidikan setempat belum memperlihatkan gosip wacana berkas manajemen yang harus dikumpulkan, lebih baik bagi penerima yang memenuhi 11 syarat tersebut sabar dulu menunggu gosip dari dinas pendidikan setempat. Saya sangat menyarankan buat menunggu gosip dari dinas pendidikan setempat.

Syarat penetapan penerima PPG dalam jabatan tahun 2018 diatas bisa dilihat di website resmi sertifikasi guru yakni di sergur.id.

Ibu calon penerima Program Pendidikan Profesi Guru Persyaratan Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2018
Menu buat Melihat Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan


Ada 11 persyaratan PPG dalam jabatan yang harus dipenuhi oleh calon penerima PPG buat melanjutkan ke tahapan penetapan penerima PPG dalam jabatan, kalau ada 1 syarat saja yang tidak dipenuhi maka tidak bisa mengikuti proses penetapan penerima PPG dalam jabatan. Setuju kan?

Yang paling sering ditanyakan ialah kalau belum mempunyai NUPTK namun lulus pretest PPG dalam jabatan tahun 2018 apakah bisa mengikuti proses penetapan penerima PPG dalam jabatan tahun 2018? Contohnya ibarat ini :

Ibu calon penerima Program Pendidikan Profesi Guru Persyaratan Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2018
Lulus pretest namun belum mempunyai NUPTK

Jawabanya, Sesuai dengan Permendikbud Nomor 37 tahun 2017 dan surat edaran Dirjen GTK Kemdibud Nomor : 01137/B.B4/GT/2018 tanggal 10 Januari 2018 yang sudah di uraikan di atas :
Salah satu persyaratan penerima PPG dalam jabatan tahun 2018 ialah mempunyai NUPTK.
lantas kalau belum mempunyai NUPTK, maka tidak bisa mengikuti proses penetapan penerima PPG dalam jabatan tahun 2018, bisa dikatakan kalau belum mempunyai NUPTK, maka tidak memenuhi syarat penerima PPG dalam jabatan tahun 2018. Jawaban ini sesuai dengan dasar aturan yang ada.
Persyaratan bagi yang belum mempunyai NUPTK sudah diperbaiki, bagi yang belum mempunyai NUPTK, NUPTK sanggup dipenuhi sehabis lulus pretest. Dan ketika ini sudah diterbitkan NUPTK bagi guru yang lulus pretest PPG dalam jabatan, hal tersebut sudah sesuai dengan surat edaran dari dirjen GTK Kemendikbud.

Pertanyaan lain yang juga sering ditanyakan adalah, lulus pretest PPG dalam jabatan namun status admin GTT di sekolah negeri, apakah admin mengumpulkan berkas? 
Contohnya ibarat ini :
Ibu calon penerima Program Pendidikan Profesi Guru Persyaratan Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2018
Lulus pretest PPG namun status pegawai GTT

Jawabanya :
apabila GTT di sekolah negeri harus mempunyai SK dari Pemerintah Daerah.
Kalau GTT di sekolah negeri tidak punya SK dari Pemerintah Daerah, maka tidak bisa menjadi penerima PPG dalam jabatan tahun 2018.
Hal ini terjadi alasannya ialah di dapodik status anda sebagai guru honorer daerah, makanya anda masuk kedalam pendataan pretest. kalau anda bukan guru honorer kawasan silahkan perbaiki dapodik anda, kalau anda honorer sekolah, ya silahkan pilih honorer sekolah di dapodiknya.

UPDATE 26 Januari 2018
Bagi yang lulus pretest PPG namun belum mempunyai NUPTK dan sudah melaksanakan proses pengajuan NUPTK, silahkan di cek status pengajuan NUPTK di aplikasi Verval PTK melalui operator sekolah, mungkin pengajuan NUPTK sudah di approve oleh Dirjen GTK.
Saya sudah mencoba melaksanakan cek beberapa penerima pretest yang lulus namun tidak mempunyai NUPTK, ketika ini pengajuan NUPTK nya sudah sudah di approve Dirjen GTK yang sebelumnya sudah di approve oleh Dinas Pendidikan dengan memenuhi persyaratan pengajuan NUPTK, bahkan ada yang sudah keluar NUPTK nya.

Berikut data guru yang lulus pretest PPG dalam jabatan tahun 2018 namun belum mempunyai NUPTK
Ibu calon penerima Program Pendidikan Profesi Guru Persyaratan Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2018
lulus pretest tapi belum punya nuptk
Lihat pengajuan NUPTK di verval ptk :
Ibu calon penerima Program Pendidikan Profesi Guru Persyaratan Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2018
Pengajuan NUPTK sudah di approve oleh Ditjen GTK

Tunggu hingga setatusnya bermetamorfosis Penerbitan NUPTK, kemudian cek di alamat http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status apabila sudah terbit NUPTK nya maka alhasil akan ibarat ini :
Ibu calon penerima Program Pendidikan Profesi Guru Persyaratan Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2018
NUPTK sudah keluar

Peserta pretest PPG yang lulus tapi belum mempunyai NUPTK sudah ada yang sudah keluar NUPTK nya. Maka salah satu persyaratan PPG sudah terpenuhi. Selanjutnya anda harus memenuhi syarat penerima PPG dalam jabatan yang lain ibarat dijelaskan diatas. apabila memenuhi semua persyaratan silahkan buat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan buat pengumpulan berkasnya.

Tugas dari Dinas Pendidikan dan LPMP ialah melaksanakan proses verifikasi berkas sesuai dengan aturan yang ada. Maka kita harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Alur Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2018

Ibu calon penerima Program Pendidikan Profesi Guru Persyaratan Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2018
Alur Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2018
Dalam alur verifikasi berkas penerima PPG di atas sanggup diartikan bahwa pengumpulan berkas PPG dalam jabatan hanya bagi penerima yang lulus pretest PPG dalam jabatan dan mempunyai NUPTK. Bagi yang belum mempunyai NUPTK.

Dalam proses verifikasi berkas penerima PPG dalam jabatan bisa dilihat hingga dimana proses verifikasinya. Dalam PPG dalam jabatan tahun 2018 ini dikenal istilah status verifikasi.
Status verifikasi ialah posisi tahap verifikasi dalam alur verifikasi berkas calon penerima PPG dalam Jabatan tahun 2018 yakni :
1. Belum mengumpulkan berkas
2. Berkas sudah dicatat
3. Dikembalikan ke Dinas
4. Verifikasi Dinas Dihapus
5. Verifikasi Dinas Disetujui
6. Verifikasi LPMP Dihapus
7. Verifikasi LPMP Disetujui


Demikian artikel blog pendidikan terbaru yang kali ini khusus membahas seputar sergur id terkait dengan judul  Persyaratan Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2018/2019


Sumber https://www.imaginepennhills.com
LihatTutupKomentar