-->

Pencairan Sertifikasi Guru Dan Mekanismenya

Sergur id - Bapak/Ibu calon peserta Program Pendidikan Profesi Guru  dalam Jabatan  atau yang biasa dikenal dengan PPGDJ. Nah kali ini admin blog Pendidikan Terbaru bakal membahas terkait Sertifikasi secara kasarnya yaitu menerima suatu legalisasi bakal suatu keahlian yang didapat dari pembinaan khusus. Pelatihan tersebut dilakukan hanya dalam satu bidang sehingga sangat berbeda dengan sekolah biasa. Di sekolah biasa Anda bakal mendapatkan ilmu dasar yang berafiliasi dengan segala bidang, sehingga Anda siap menghadapi apapun pilihan Anda ke depannya. Sertifikasi sanggup terkait dengan banyak sekali bidang, ada sertifikasi ISO, sertifikasi guru, dan lain-lain. Kali ini, pencarian sertifikasi khusus untuk guru dan tenaga pendidik bakal menjadi bahasan utama. Pasalnya, banyak guru dan tenaga pendidik yang tidak mengetahui sama sekali mengenai sertifikasi terkait profesinya.

Mekanisme Pencairan Sertifikasi untuk Guru

Guru yaitu profesi yang mulia, alasannya itu banyak yang berminat untuk menjadi guru. Selain mulia, kesejahteraan guru terjamin, terutama untuk guru yang mengajar di sekolah negeri. Namun, ternyata untuk guru yang bekerja di sekolah swasta, kesejahteraannya sangat rendah. Katbakallah gajinya yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa sanggup bertambah. Kenaikan karir juga sulit dilakukan. Karena itu kesejahteraannya diragukan. Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, pemerintah mengeluarkan layanan sertifikasi untuk menunjang kehidupan guru terutama guru swasta.

Bagaimana cara untuk mendapatkan sertifikasi tersebut? Anda perlu tahu beberapa hal penting mengenai pencairan sertifikasi. Tidak sembarangan sertifikasi bakal dicari, alasannya bakal ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Namun, sekalinya terpenuhi, laba yang didapat cukup untuk menunjang kehidupan guru di sekolah swasta.

1. Memenuhi persyaratan umum
untuk guru yang sudah termasuk dalam kategori peserta sertifikasi, dengan kata lain bukan guru honorer atau tidak penuh, dan mengajar hanya di satu sekolah, harus tetap membawa persyaratan umum apabila ingin pencairan sertifikasi diakui. Pertama, tentu saja identitas berupa KTP dan nomor kartu yang menunjukkan bahwa Anda yaitu tenaga pendidik terdaftar. Kedua, yaitu surat keterangan yang menyatbakal bahwa Anda yaitu benar tenaga pendidik di sekolah tersebut. surat ini dikeluarkan oleh Kepala Sekolah, jadi tanda tangan sudah niscaya lebih baik orisinil dari Kepala Sekolah kawasan Anda mengajar dan tidak diwakilkan.

Selanjutnya Anda sanggup mengajukannya bersama surat lain ke Bank. Nantinya bila persyaratan sudah terpenuhi dan rekening sudah aktif, Anda bakal mendapatkan sejumlah uang setiap bulan yang gres cair setiap 3 bulan sekali.

2. Memenuhi persyaratan khusus
Bersama dengan persyaratan umum, persyaratan khusus juga harus dipenuhi. Ini berlaku untuk guru yang mengalami kasus-kasus yang biasanya terjadi. Kasus tersebut yaitu adanya perbedaan nama yang ada di SK, rekening untuk pencairan sertifikasi, dan KTP. Bukan berarti mustahil kalau nama yang tercantum berbeda satu karakter untuk setiap nama yang tercetak. Jika hal tersebut terjadi, Anda harus mengurus lagi surat keterangan untuk menunjukan insiden tersebut. Lagi-lagi, Kepala Sekolah yaitu pihak yang berwenang mengeluarkan surat tersebut. Selain surat keterangan, Surat Keputusan atau SK juga harus dibawa untuk meluruskan kesalahpahaman dikala terjadi perbedaan nomor NUPTK.

3. Pengecualian dan kasus khusus
Ada beberapa kasus lain yang sanggup dikatbakal ihwal kasus khusus. Contohnya persoalan mutasi. Mutasi sanggup jadi dilakukan secara mendadak sehingga tenaga pendidik mungkin saja terdaftar pada dua sekolah yang berbeda. Untuk itu, Anda lebih baik segera meluruskan hal tersebut kemudian pergi ke bank dengan membawa persyaratan yang sama dengan persyaratan umum, dengan embel-embel surat mutasi untuk PNS, dan surat keterangan mutasi dari yayasan untuk yang mengajar di yayasan atau forum swasta. Pengecualian ini diperuntukkan hanya untuk kasus mutasi.

4. Trimester Pencairan
Waktu pencairan sudah ditentukan lewat SK yang pengumuman dari Kementrian Guru dan Tenaga Kependidikan setiap tahunnya. Biasanya, Trimester I pencairan sertifikasi yaitu Bulan Maret, Trimester II jatuh pada bulan Juni, Trimester III jatuh pada bulan September, dan Trimester IV pada bulan November alih-alih Desember.

Mengapa trimester terakhir jatuh pada bulan November? Ini dikarenbakal liburan sekolah yang bakal menghambat acara pengajuan pencairan sertifikasi untuk guru. Dan lagi, masing-masing bulan tersebut yaitu bulan paling cepat pencairan dilakukan, jadi bukan mustahil tanggal jatuh tempo bakal mundur dari yang seharusnya.


Demikian artikel blog pendidikan terbaru yang kali ini khusus membahas seputar sergur id terkait dengan judul Pencairan Sertifikasi Guru dan Mekanismenya
 

Sumber https://www.imaginepennhills.com
LihatTutupKomentar