-->

Jadwal Pencairan Sertifikasi Tahun 2018

Sergur id - Bapak/Ibu kali ini admin blog Pendidikan Terbaru bakal membahas terkait Sertifikasi perihal dana pinjaman yang diberikan oleh pemerintah bagi para guru di Indonesia. Dana yang dimaksud sanggup diambil atau dicairkan dalam kurun waktu tertentu. Namun, menurut peraturan terbaru dari Menteri Keuangan RI pencairan sertifikasi bakal dilakukan dalam 4 tahapan. Kapan saja tahapannya? Untuk lebih jelasnya berikut isi peraturan Menteri yang bernomor 187/PMK.07/2016. Peraturan tersebut dikeluarkan pada 2 Desember 2016 silam dan masih berlaku sampai sekarang.

Jadwal Pencairan Sertifikasi 2018/2019

Perlu diketahui bahwa tidak semua guru sanggup mendapatkan dana pinjaman sertifikasi. Hanya guru yang memenuhi syarat yang bakal mendapatkan dana. Proses pencairan sertifikasi juga tidak asal. Guru yang layak bakal mendapatkan SKTP sebagai tanda mendapatkan tunjangan. Sebagai informasi, SKTP perihal surat keputusan pinjaman profesi yang bakal dibutuhkan dan diberikan dalam syarat pencairan dana sertifikasi. SKTP sendiri dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal melalui sumber data GTK (Tenaga Kependidikan) dan Ditjen Guru. Keduanya diperoleh dari sistem Dapodik atau Data Pokok Pendidikan yang telah terbukti valid. Jika sudah terbukti valid, maka pencairan sanggup dilakukan, dan sesuai dengan peraturan terbaru di atas, pencairan dana dibagi menjadi 4 tahapan, yaitu:

1. Triwulan I
Perlu untuk diketahui, bahwa pada dasarnya, Direktorat Jenderal mengeluarkan SKTP guru dua kali dalam setahun. Namun dalam pelaksanaannya, pencairan dana tersebut masing-masing bakal dibagi menjadi 2 tahap lagi, sehingga pencairan sertifikasi bakal disalurkan sebanyak 4 kali dalam satu tahun yaitu triwulan I, II, III, dan IV. Untuk Triwulan I sendiri dijadwalkan dana bakal cair mulai Maret 2018.

2. Triwulan II
Selanjutnya, tidak berselang usang dari triwulan pertama, pencairan sertifikasi pada triwulan II, bakal dijadwalkan mulai Juni 2018. Jadwal yang ada nampaknya bertepatan dengan hari besar Islam, sehingga sanggup jadi pencairan dana bakal terjadi lebih cepat atau bahkan lebih lambat dari yang telah dijadwalkan. Namun yang pasti, dana sertifikasi bakal diterima tidak jauh dari bulan yang telah dijadwalkan atau bahkan tidak bakal mendekati di triwulan ketiga.

3. Triwulan III
Masuk ke tahap kedua, SKTP guru yang memenuhi syarat menerima pinjaman bakal dikeluarkan lagi. Sehingga pada triwulan III, tepatnya mulai bulan September 2018, para guru sanggup melaksanakan pencairan sertifikasi. Berapa nominalnya? Untuk yang satu ini tentu para guru dan pihak yang bersangkutan yang mengetahui dengan pasti. Namun, kalau ingin tau Anda sanggup mencari isu mengenai besarnya pinjaman yang diperoleh guru di situs resmi yang berkaitan.

4. Triwulan IV
Pada triwulan keempat, pencairan dana sertifikasi bakal dilakukan mulai November 2018. Jadi, bagi para guru yang memenuhi syarat pastikan memasukkan nomor rekening yang benar di SKTP, sebab dana sertifikasi bakal diberikan melalui rekening bank yang tertera di surat tersebut. Gunbakal terus rekening yang tertera dalam surat keputusan pinjaman profesi untuk memastikan bahwa rekening tidak mati dan masih sanggup terus digunbakal.

Lalu bagaimana dengan guru yang tidak menerima tunjangan? Telah disinggung di atas bahwa memang tidak semua guru sanggup mendapatkan tunjangan. Hanya guru yang memenuhi syaratlah yang berhak menerima dana sertifikasi. Salah satu hal yang menjadi syarat dan pertimbangan seorang guru berhak menerima pinjaman yaitu masa kerjanya. Guru dengan masa kerja dalam kurun waktu tertentu nantinya sanggup mendapatkan pinjaman sertifikasi dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu.

Selain itu, guru yang ingin dan sanggup mendapatkan dana sertifikasi juga harus mempunyai beban mengajar selama 24 jam. Maksudnya yaitu dalam periode tertentu, guru harus memenuhi kewajiban mengajar selama 24 jam, kalau tidak maka permohonan sertifikasi tidak sanggup dilakukan. Tak hanya itu bahkan pangkat serta golongan ruang, jumlah perbandingan antara siswa dan guru, serta honor pokok sebelumnya juga turut menjadi penentu apakah guru tersebut layak menerima dana sertifikasi atau tidak. Lalu, kalau dirasa semua syarat tersebut telah terpenuhi, guru yang bersangkutan sanggup melaksanakan permohonan sertifikasi dengan mengisi data dan mengecek kelengkapan data-data yang diharapkan di situs http://info.gtk.kemdikbud.go.id. Selanjutnya data yang telah masuk bakal diverivikasi oleh Direktorat Jenderal dan kalau sesuai maka SKTP sanggup dikeluarkan.



Demikian artikel blog pendidikan terbaru yang kali ini khusus membahas seputar sergur id terkait dengan judul Jadwal Pencairan Sertifikasi Tahun 2018

Sumber https://www.imaginepennhills.com
LihatTutupKomentar