Inilah Syarat Sertifikasi Non PNS
Salah satu bidang yang banyak dimasuki oleh mereka yang bekerja sebagai PNS yakni pendidikan atau keguruan. Agar sanggup mempunyai status istimewa ini, mereka yang terjun sebagai tenaga pendidik harus bekerja dengan status sebagai guru honorer terlebih dahulu. Status ini ihwal status non PNS. Karena itu, apabila ingin statusnya naik menjadi PNS, para pegawai tersebut harus mengikuti aktivitas sertifikasi. Mengapa para guru mau repot-repot melaksanakan aktivitas sertifikasi? Pada dasarnya santunan guru honorer lebih kecil dibandingkan PNS. Apabila para penerima aktivitas sertifikasi ini lolos, ia nantinya bakal mendapat santunan dan kesejahteraan yang lebih layak dan lebih baik.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, aktivitas sertifikasi ini mempunyai beberapa ketentuan atau persyaratan. Ketentuan atau syarat sertifikasi non PNS tersebut yaitu:
1. Memiliki NUPTK
Syarat sertifikasi non PNS yang pertama yakni mempunyai NUPTK. Apa itu NUPTK? Istilah ini ihwal abreviasi dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Para guru honorer di banyak sekali tingkat forum pendidikan mulai dari SD sampai Sekolah Menengan Atas harus mempunyai NUPTK supaya sanggup mengikuti aktivitas sertifikasi. Lalu, bagaimana bila tidak punya? Guru tersebut harus mengajukan NUPTK dan memenuhi ketentuan yang ada. Pada umumnya, dokumen S1 yang ihwal bukti kepemilikan NUPTK sanggup diterima oleh para guru yang mengajukan kepemilikan nomor unik ini melalui sistem yang ditentukan.
2. Memiliki status guru baik PNS atau non PNS semenjak penetapan UU Nomor 14 tahun 2005.
Undang-undang tersebut ihwal undang-undang terbaru yang mengatur ihwal profesi guru dan dosen. Penetapan UU tersebut dilakukan semenjak 30 Desember 2005. Terkait syarat kedua ini, sanggup disimpulkan bahwa baik guru yang telah berstatus PNS atau belum, ia kemungkinan besar bakal tetap mengikuti aktivitas sertifikasi. Program khusus ini sendiri dilakukan melalui jalur PPG, yaitu jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru.
3. Belum mempunyai akta pendidik serta aktif mengajar
Syarat kedua ini dikecualikan untuk guru Pendidikan Agama dan secara menyeluruh berlaku untuk semua guru yang belum mempunyai akta sebagai pendidik. Orang yang berkaitan juga harus aktif mengajar di sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk guru agama, ia sanggup mempunyai sertifikasi sebagai guru Pendidikan Agama di sekolah atau madrasah yang ada di bawah penyelenggaraan Kementerian Agama. Kuota aktivitas berikut dengan hukum penetapan penerima ditentukan oleh pihak Kementerian Agama.
Ketiga jenis persyaratan di atas ihwal persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh guru non PNS yang ingin mendaftarkan diri pada aktivitas sertifikasi. Beberapa persyaratan umum menyerupai fotokopi KTP, ijazah, formulir, izin operasional sekolah, SK pengangkatan pertama sebagai guru, dan sebagainya. Agar lebih terperinci mengenai beberapa ketentuan detail menyerupai materai, stofmap, dan sebagainya, Anda sanggup menanybakalnya pada pihak terkait. Dengan begitu, tidak ada kesalahan di kemudian hari yang semakin menambah pekerjaan.
Selain isu mengenai syarat sertifikasi non PNS tersebut, bagi yang belum tahu apakah aktivitas sertifikasi dilakukan dengan biaya atau tidak, Anda tidak perlu khawatir. Mengapa? Program sertifikasi untuk para guru honorer ini dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya. Selain itu, para penerima juga mempunyai kemungkinan untuk mendapat pendanaan sebagai penerima sertifikasi. Oleh sebab itu, apabila Anda berniat dan mempunyai rencana untuk mengikuti aktivitas ini, siapkan semangat dan berkas serta hal-hal lainnya dengan teliti.
Demikian artikel blog pendidikan terbaru yang kali ini khusus membahas seputar sergur id terkait dengan judul Apa Saja Syarat Sertifikasi Non PNS? Berikut Informasinya
Sumber https://www.imaginepennhills.com