PPG Sergur Id - Bapak/Ibu calon penerima Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan atau yang biasa dikenal dengan PPGDJ. Nah kali ini admin blog Pendidikan Terbaru bakal membahas terkait dengan waktu registrasi PPG dalam jabatan tahun 2018. Bagi yang sudah daftar PPG dalam jabatan, silahkan terus amati di SIM PKB. Yang masih belum daftar silahkan cermati lagi syarat – syaratnya, bila memang memenuhi syarat registrasi silahkan daftar buat mengikuti pretest ppg dalam jabatan.
PPG dalam Jabatan |
Bagi yang sudah daftar silahkan cek hasil verifikasi PPG dalam jabatan yang sudah d lakukan oleh LPMP, menyerupai yang sudah kita bahas pada artikel sebelumnya. Hasil verifikasi itu ada 3 : Diterima, diperbaiki, dan ditolak.
Buat yang sudah “diterima”, silahkan persiapkan buat pretest dengan baik, semoga mendapat hasil yang diinginkan. Aamiin.
Pengjuan PPG sudah diterima |
lantas bagi yang “ditolak”, semoga ada kesempatan yang lain.
lantas bagi yang statusnya “Diperbaiki”. SIlakan Perbaiki sesuai catatan yang ada dalam di SIM PKB. Ada pola yang ditolak perlu diperbaiki alasannya ialah scan ijasah bukan asli, atau hasil foto. Itu niscaya ditolak, maka silahkan scan ijasah yang asli. Pengalaman yang pendataan pretest 2017 kemarin, ada yang di verifikasi dengan status ditolak buat diperbaiki, tapi gurunya tidak memperbaiki. Karena tidak selalu amati di SIM PKB, jadi saran admin selalu amati info yang ada di SIM PKB.
Status ditolak buat diperbaiki |
Perkembangan isu perihal PPG dalam jabatan cukup cepat. Pada proses registrasi PPG dalam Jabatan Tahun 2018 ini aneka macam muncul pertanyaan perihal PPG dalam Jabatan. Berikut Pertanyaan yang sering muncul dalam proses registrasi PPG dalam jabatan.
1. Syarat registrasi PPG dalam jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri.
Jawab :
Sesuai persyaratan akademik surat edaran Dirjen GTK Kemdikbud nomor 4184/B4/GT/2018 tanggal 15 Februari 2018 perihal Pendaftaran Calon Peserta PPG dalam Jabatan. Dan kemudian DIrjen GTK kemendikbud menerbitkan surat edaran lagi dengan nomor 4955/B.B4/GT/2018 tanggal 27 Februari 2018 perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan. Berikut capture surat edatan tersebut.
Syarat manajemen PPG dalam Jabatan tahun 2018 |
Berikutnya ada surat edaran lagi dari dirjen GTK kemdikbud yang berkaitan dengan pertanyaan GTT di sekolah negeri
GTT di sekolah negeri |
Keseluruhan syarat tersebut harus terpenuhi, kalau tidak ya tidak sanggup lanjut ke tahap selanjutnya. Pembahasan perihal nasib guru GTT di sekolah negeri memang pembahasan yang sangat sensitif buat admin, admin berharap ada solusi terbaik bagi rekan – rekan GTT di sekolah negeri. Mengacu pada 2 surat edaran tersebut Guru Tidak Tetap atau GTT di sekolah negeri sanggup mengikuti PPG dalam Jabatan, namun harus memenuhi persyaratanya yakni mempunyai surat pengangkatan dari kepala kawasan atau kepala dinas pendidikan selama 5 tahun berturut – turut (mulai 2014 s.d 2018).
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017 perihal Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir tahun 2015 Pasal 1 ayat (1) bahwa guru dalam jabatan ialah guru pegawai negeri sipil dan bukan pegawai sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Permendikbud no 37 tahun 2017 |
Yang ingin admin garis bawahi ialah guru bukan PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, maka sanggup disimpulkan tidak harus SK pengangkatan, tapi sanggup berupa surat perjanjian kerja. Karena sehabis desember 2005 dihentikan mengangkat guru bukan PNS. Ada beberapa Dinas Pendidikan yang menciptakan surat perjanjian kontrak kerja.
Mulai tahun 2018 ini guru tidak tetap (GTT) di sekolah negeri sanggup mengikuti PPG dalam jabatan tahun 2018. Maka bagi GTT di sekolah negeri yang mempunyai surat perjanjian kontrak kerja dengan dinas pendidikan selama 5 tahun terakhir sanggup mendaftar PPG dalam jabatan.
2. Linieritas ijasah dengan bidang studi PPG multimedia.
Jawab : Guru multimedia yang mempunyai ijasah S-1/D-IV kegiatan studi Teknik Informatika dan serumpun sanggup menentukan kegiatan studi PPG multimedia (linier)
3. Permasalahan guru TIK di SMP.
Jawab : buat guru TIK di Sekolah Menengah Pertama sanggup menentukan jenjang Sekolah Menengah kejuruan dan bidang studi PPG TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi).
4. Permasalahan guru prakarya.
Jawab : Untuk guru prakarya silahkan pilih bidang studi PPG yang linier dengan ijasahnya. Misalnya ijasahnya tata boga silahkan pilih jenjang Sekolah Menengah kejuruan dan bidang studi tata boga. Karena guru jasa boga berhak mengajar prakarya. Begitu juga dengan ijasah tata busana, tata kecantikan rambut/tata rias.
5. Berijasah bahasa inggris tapi mengajar guru kelas SD.
Jawab : di SD memang tidak ada pilihan bidang studi PPG Bahasa Iggris. lantas yang berijasah bahasa inggris sanggup mengikuti PPG dengan jenjang Sekolah Menengah Pertama dan mapel PPG bahasa inggris. Namun seharusnya mengajar di SMP, konsekuensinya kalau nanti bersertifikat bahasa inggris ya harus pindah ke Sekolah Menengah Pertama atau Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan buat mendapat TPG.
6. Permasalahan Universitas dan atau Prodi tidak muncul di SIM PKB.
Jawab : Pastikan dulu memang Universitas dan atau prodinya benar – benar tidak ada di SIM PKB, kalau memang tidak ada silahkan pilih “Data tidak ditemukan”, dalam pola kasus yang pernah admin cek, ialah guru yang ijasahnya dari perguruan tinggi yang ketika ini sudah tutup atau sudah non aktif, nama kampus dan prodinya tidak ditemukan di SIM PKB, buat menyikapi hal tersebut maka silahkan pilih Data Tidak Ditemukan.
7. Yang belum mempunyai NUPTK bagaimana?
Jawab : Bagi yang belum mempunyai NUPTK, sanggup mengikuti PPG dalam jabatan. Karena NUPTK sanggup dipenuhi sehabis lulus pretest. Yang lulus pretest PPG bulan Nopember 2017 sudah diterbitkan NUPTKnya. lantas bagi guru yang belum mempunyai NUPTK silahkan daftar PPG dalam Jabatan. lantas kalau ingin mendapat NUPTK silahkan lulus pretestnya.
Jawaban - tanggapan di atas sesuai dengan surat edaran yang ada dan sesuai dengan pengalaman membantu guru buat mengikuti proses registrasi PPG dalam jabatan memakai aplikasi SIM PKB yang ada di tempat admin bekerja, bila dalam artikel ini ada tanggapan / solusi yang berbeda dengan kebijakan yang ada di kawasan rekan guru, silahkan ikuti kebijakan yang ada di kawasan bapak ibu bekerja.
Demikian artikel blog pendidikan terbaru yang kali ini khusus membahas seputar PPG Sergur Id terkait dengan judul Verifikasi dan Validasi PPG dalam Jabatan tahun 2018/2019