-->

Tanya Jawab Seputar Permasalahan Sertifikasi Guru

Tanya Jawab Seputar Permasalahan Sertifikasi Guru

1. Berapa lama proses pembuatan rekening gres guru bukan PNS untuk tunjangan profesi guru?

Jawab:

Proses pembuatan rekening baru, paling cepat 1 minggu.

2. Bagaimana cara guru mengetahui nomor rekening gres yang sudah dibuat oleh Kemdikbud untuk pembayaran TPG?

Jawab:

Nomor rekening gres mampu dicek di Info GTK.

 Tanya Jawab Seputar Permasalahan Sertifikasi Guru Tanya Jawab Seputar Permasalahan Sertifikasi Guru


3. Bagaimana proses penyelesaian nomor rekening yang sudah tidak aktif/ pasif?

Jawab:

a. Guru melapor ke bank;

b. Bagi guru PNS melaporkan ke dinas pendidikan;

c. Bagi guru bukan PNS melapor ke Unit Layanan Terpadu Kemdikbud.

4. Apakah itu retur ?

Jawab :

Retur yaitu kondisi dimana direktorat teknis telah menyalurkan dana tunjangan dan telah terbit SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) namun belum diterima di rekening guru.

5. Apa yang mengakibatkan tunjangan yang diterima oleh guru mengalami retur?

Jawab :

Retur terjadi karena rekening yang digunakan dalam proses pencairan tidak aktif/pasif dan nama dalam buku tabungan berbeda dengan nama yang terdapat dalam data KPPN

6. Bagaimana cara merampungkan retur?

Jawab :

Guru melapor ke Dinas Pendidikan setempat atau Unit Layanan Terpadu Kemdikbud.

7. Bagaimana guru mampu mengetahui bahwa returnya sudah diproses?

Jawab:

Guru mampu mengetahui retur sudah proses dari rekening yang dimiliki atau laporan dinas pendidikan kabupaten/kota.

8. Bagaimana jikalau Guru Bukan PNS bersertifikat pendidik diangkat menjadi PNS oleh pemda setempat, tetapi bidang studi yang diampu menjadi tidak linier dengan sertifikat pendidiknya?

Jawab:

Penempatan PNS oleh Pemda kabupaten/kota/provinsi harus sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki dan sesuai dengan analisis kebutuhan guru di kabupaten/kota/provinsi masing-masing. Jika mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan sertifikat pendidik, maka SKTP tidak mampu diterbitkan sampai guru ybs mendapat jam sesuai dengan mata pelajaran yang ada pada sertifikat pendidik.

9. Bagaimana jikalau ada perbedaan nama di sertifikat pendidik dan data kelulusan dengan nama di database NUPTK (PDPSK)?

Jawab:

Guru mampu menghubungi Unit Layanan Terpadu Kemdikbud.

10. Bagaimana jikalau Aplikasi Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (HGTK) terkunci?

Jawab:

Guru mampu menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi setempat.

11. Apa yang harus dilakukan oleh guru jikalau data kelulusannya tidak ada dalam Aplikasi SIMTUN, sementara data kelulusan sudah tercatat dalam Aplikasi KSG?

Jawab:

Guru mampu melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Jika guru mutasi dari Kemenag :

a. Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi setempat mencari NRG guru tersebut melalui aplikasi NRG, jikalau ditemukan dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi setempat mengusulkan mutasi antar kementerian melalui aplikasi NRG,

b. Dinas pendidikan kabupaten /kota/provinsi menunggu persetujuan mutasi dari kemdikbud berdasarkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti: SK pemberhentian pembayaran TPG dari kemenag, Sertifikat pendidik, Ijazah S1, SK penugasan dari Kepala sekolah.

c. Dinas kabupaten/kota/provinsi mengajukan pembuatan NRG gres melalui aplikasi NRG.

d. Setelah NRG disetujui dan diterbitkan oleh kemdikbud, dinas pendidikan menambahkan data kelulusan pada Aplikasi SIMTUN.

2. Jika guru SM3T (bukan GGD)

a. Dinas kabupaten /kota/provinsi mengajukan pembuatan NRG gres melalui Aplikasi NRG.

b. Setelah NRG disetujui dan diterbitkan oleh Kemdikbud, Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi menambahkan data kelulusan pada Aplikasi Simtun.

12. Bagaimana jikalau data pada Aplikasi BKN (https://apps.bkn.go.id/profilpns/) sudah diperbaiki, namun pada Aplikasi SIMTUN belum berubah?

Jawab:

Guru mampu menghubungi BKD setempat (melalui dinas pendidikan setempat) dan menunggu proses penarikan data oleh Setditjen GTK kurang lebih dua minggu sesudah pengajuan perubahan data.

13. Bagaimana jikalau guru lupa username dan password SIMPKB?

Jawab:

Guru mampu me reset password melalui SIM PKB nya itu sendiri dengan mengaktifkan account, atau mampu melalui ketua kelompok kerja atau Dinas Pendidikan kabupaten/kota/provinsi setempat.

14. Bagaimana jikalau status verifikasi tunjangan profesi guru Bukan PNS dinyatakan invalid pada Info GTK, dengan keterangan SK Inpassing harus diverifikasi

Jawab:

Guru mampu mengecek data di laman www.mutasi.sdm. kemdikbud.go.id, jikalau terdapat data yang tidak lengkap, data mampu diperbaiki melalui Biro SDM Kemdikbud.

15. Bagaimana jikalau Guru Bukan PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik diangkat menjadi PNS, namun pada Aplikasi SIMTUN status kepegawaiannya belum berubah?

Jawab:

Guru memastikan status kepegawaiannya pada Dapodik sudah diubah menjadi PNS oleh operator sekolah.

16. Apa yang harus dilakukan guru jikalau guru mutasi kawasan peran ke kabupaten/kota lain?

Jawab:

Guru mampu menghubungi dinas pendidikan kabupaten /kota atau provinsi setempat untuk meminta mutasi kawasan peran pada Aplikasi SIMTUN ke kabupaten /kota yang dituju.

17. Bagaimana jikalau Dinas kabupaten /kota telah mengusulkan nama desa sangat tertinggal ke Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, namun status desa belum berubah?

Jawab:

Menunggu pemutakhiran (updating) data dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

18. Bagaimana jikalau pada Info GTK, keterangan rombel terkunci karena data mata pelajaran sudah terpakai oleh guru lain yang sudah terbit SKTP?

Jawab:

Guru mampu menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi setempat untuk membuka kuncian rombel, dan pastikan operator sekolah sudah mengisi data rombel sesuai data riil pembelajaran yang ada, kemudian lakukan sinkronisasi supaya data masuk ke dalam server GTK

19. Apa yang harus dilakukan jikalau guru bukan PNS yang mendapat kelebihan bayar tunjangan profesi?

Jawab:

Guru bukan PNS harus mengembalikan tunjangan yang lebih bayar dengan cara :

a. Guru melaporkan ke dinas kabupaten/kota untuk selanjutnya dilaporkan ke Direktorat teknis Ditjen GTK,

b. Direktorat Teknis mengeluarkan isyarat billing dan diberikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota,

c. Guru menyetorkan isyarat billing ke bank terkait dan mengirimkan bukti setor ke dinas pendidikan setempat untuk selanjutnya dikirimkan ke Direktorat Teknis danSetditjen GTK.

20. Apa yang harus dilakukan jikalau guru PNS mendapat kelebihan bayar tunjangan profesi?

Jawab:

Guru PNS harus mengembalikan tunjangan yang lebih bayar dengan cara :

a. Guru melaporkan ke dinas kabupaten/kota untuk selanjutnya dibuatkan bukti setor pengembalian kelebihan bayar tunjangan profesi,

b. Dinas pendidikan kabupaten/kota mengirimkan bukti setor ke DPPKAD

c. DPPKAD mengeluarkan isyarat biling dan di setorkan ke bank, selanjutnya DPPKAD mengatakan tembusan bukti setor ke dinas pendidikan kabupaten/kota.

21. Apa sebutan yang benar “tunjangan sertifikasi” atau “tunjangan profesi”?

Jawab:

Tunjangan profesi.

22. Apakah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik otomatis mendapat tunjangan profesi?

Jawab:

Tidak otomatis, karena guru perlu memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

23. Berapa nominal tunjangan profesi yang diterima oleh guru?

Jawab:

Tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah kawasan pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

24. Berapa nominal tunjangan profesi bagi guru bukan PNS?

Jawab:

a. Bagi guru bukan PNS yang belum memiliki SK Kesetaraan Jabatan dan Pangkat mendapat tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan.

b. Bagi guru bukan PNS yang sudah memiliki SK Kesetaraan Jabatan dan Pangkat mendapat tunjangan profesi setara dengan nominal 1 kali gaji pokok PNS sesuai SK Kesetaraan Jabatan dan Pangkat.

25. Siapa yang menyalurkan tunjangan profesi guru?

Jawab:

a. Bagi guru PNSD, tunjangan profesi disalurkan oleh pemerintah kabupaten/kota,

b. Bagi guru bukan PNS, tunjangan profesi disalurkan oleh Ditjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

26. Berapa lama waktu yang diberikan kepada guru untuk mampu memperbaiki data sehingga memenuhi syarat untuk terbit SKTP?

Jawab:

Guru mampu melakukan perbaikan data pada aplikasi dapodik (melalui operator sekolah) selama 1 semester sampai dinyatakan valid.

27. Apakah ada kegiatan tatap muka atau peran perhiasan atau kegiatan lain yang mampu diekivalensikan sebagai beban kerja?

Jawab:

Ya, berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

28. Apakah mampu pembayaran tunjangan profesi dibayarkan bersamaan waktunya dengan gaji seorang PNS?

Jawab:

Tidak bisa, karena gaji PNS dibayarkan diawal bulan sebelum bekerja sedangkan tunjangan profesi sesuai dengan regulasinya bahwa tunjangan profesi berbasis kinerja sehingga tunjangan profesi dibayarkan sesudah bekerja.

29. Apakah guru akseptor tunjangan profesi mampu juga mendapat tunjangan khusus?

Jawab:

Bisa, karena tunjangan profesi diberikan karena keprofesionalannya sedangkan tunjangan khusus diberikan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup ditempat bertugas.

30. Apakah seorang guru bersertifikat pendidik guru kelas di jenjang SD mampu menambah jam mengajar di jenjang SMP?

Jawab:

Tidak bisa, karena mapel guru kelas tidak ada di jenjang SMP sehingga tidak akan diakui mengajar mapel yang berbeda dengan sertifikat pendidiknya.

31. Apakah seorang guru bersertifikat pendidik mapel Pendidikan Jasmani dan Olah Raga di jenjang SD mampu diakui beban kerjanya jikalau mengajar mapel Pendidikan Jasmani dan Olah Raga di jenjang SMP?

Jawab:

Beban kerjanya mampu diakui karena masih dalam mapel yang sama, asalkan ada Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Setempat dan bertugas pada zona yang sama.

32 Siapa yang membayar tunjangan profesi guru mapel umum (selain guru Pendidikan Agama) di sekolah binaan Kementerian Agama?.

Jawab:

Semua guru yang mengajar disekolah binaan Kementerian Agama termasuk guru mapel umum, maka tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama.

33. Apakah guru dengan sertifikasi guru kelas di jenjang Taman Kanak-kanak diakui beban kerjanya jikalau mengajar mapel guru kelas di jenjang SD?

Jawab:

Tidak diakui karena guru kelas di jenjang Taman Kanak-kanak kompetensinya berbeda dengan guru kelas di jenjang SD.

34. Apakah yang disebut kurang bayar atau carry over dalam tunjangan profesi?

Jawab:
Kurang bayar atau carry over yaitu tunjangan profesi guru yang belum terbayarkan pada tahun sebelumnya (tunggakan). Hal ini disebabkan karena kekurangan anggaran sehingga tidak cukup untuk membayar tunjangan guru untuk 12 bulan.

35. Apa solusinya jikalau terjadi kurang bayar terhadap tunjangan profesi guru?

Jawab:

Pemerintah akan mengalokasikan dana untuk membayar kekurangan tersebut pada tahun berikutnya dan dana tersebut akan disatukan dengan alokasi tahun berjalan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

36. Apakah tunjangan profesi boleh dibayarkan dengan cara derma langsung (tunai) ke guru?

Jawab:

Tidak boleh, karena tunjangan profesi sifatnya bansos dan harus dibayarkan melalui rekening guru.

37. Bagaimana jikalau Jumlah Jam Mengajar (JJM) linier dan peran perhiasan guru terpenuhi, namun di isu GTK JJM liniernya kosong (0), apa penyebabnya?

Jawab:

Mapping rombel perlu dicek ulang oleh guru melalui operator sekolah.

38. Bolehkah guru dengan sertifikat pendidik guru kelas mengajar matapelajaran karena kehabisan rombongan belajar?

Jawab:

Boleh, namun tidak berhak mendapat tunjangan profesi.

39. Bagaimana dengan pengakuan pelajaran muatan lokal?

Jawab:

Mata pelajaran muatan lokal yang diakui yaitu yang di SK kan oleh Gubernur (sesuai dengan Permendikbud No. 79 Tahun 2014).

40. Bagaimana proses pengusulan SKTP guru pembimbing khusus di sekolah yang menyelenggarakan kegiatan inklusi?

Jawab:

Guru pembimbing khusus di sekolah yang menyelenggarakan kegiatan inklusi dimasukkan sebagai guru SLB. Proses pengusulan SKTPnya sama dengan guru yang mengajar di sekolah reguler.

41. Apa itu tunjangan khusus?

Jawab:

Tunjangan khusus yaitu tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melakukan peran di kawasan khusus.

42. Apakah kriteria guru akseptor tunjangan khusus?

Jawab:

a. Guru yang bertugas di kawasan khusus, yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri dan/atau surat rekomendasi Menteri yang menangani bidang desa, pembangunan kawasan tertinggal, dan transmigrasi

b. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

c. Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada kawasan khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

43. Apakah semua guru yang memenuhi persyaratan mampu mendapat tunjangan khusus?

Jawab:

Tidak. Tergantung kepada kuota yang tersedia yang ditetapkan oleh Pemerintah.

44. Berapa besaran dana untuk tunjangan khusus?

Jawab:

a. Bagi guru bukan PNS yang belum memiliki SK Kesetaraan Jabatan dan Pangkat mendapat tunjangan khusus sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan.

b. Bagi guru bukan PNS yang sudah memiliki SK Kesetaraan Jabatan dan Pangkat mendapat tunjangan khusus setara dengan nominal 1 kali gaji pokok PNS sesuai SK Kesetaraan Jabatan dan Pangkat.

c. Bagi guru PNS mendapat tunjangan khusus setara dengan nominal 1 kali gaji pokok.

45. Selain melalui layanan internet, apakah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki pusat layanan di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melayani guru-guru yang datang ke kantor pusat?

Jawab :

Ya, Kementerian menyediakan unit layanan terpadu termasuk untuk layanan tunjangan di gedung C lantai 1, Jl. Sudirman Senayan Jakarta.

Kontak Unit Layanan Terpadu Kemdikbud:

Telepon : (021) 57903020

SMS : 0811976929

Email : pengaduan@kemdikbud.go.id
Sumber https://www.imaginepennhills.com
LihatTutupKomentar