Sergur id - Selamat tiba di Blog Pendidikan terbaru, terkait dengan surat edaran terbaru dari Dirjen GTK Tentang Tindak Lanjut Seleksi PPG Dalam Jabatan . Perlu admin sampaikan bahwa info kali ini mengenai SURAT DIRJEN GTK TENTANG TINDAK LANJUT SELEKSI PPG DALAM JABATAN TAHUN 2017 DAN 2018
Berikut ini Surat Dirjen GTK Tentang Tindak Lanjut Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2017 dan 2018:
Menindaklanjuti pelaksanaan seleksi akademik calon penerima Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan yang telah diselenggarakan pada bulan November 2017 dan Mel 2018, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Peserta seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2017 berjumlah 206.676 orang dan yang dinyatakan lulus seleksi akademik dan seleksi manajemen berjumlah 25.363 orang. Sedangkan penerima seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2018 berjumlah 45 3.377 orang dan yang dinyatakan lulus seleksi akademik berjumlah 106.544 orang, hasil seleksi akademik akan segera diumumkan;
- Sasaran PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sejumlah 20.864 orang dengan biaya pendidikan berasal dan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berjumlah 20.000 orang dan dan Pemda berjumlah 864 orang (dan Provinsi Aceh 200 orang, Provinsi Jawa Barat 650 orang, Kabupaten Merauke 14 orang);
- Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 terdiri dan 3 (tiga) tahap/angkatan yaitu tahap pertama telah dimulai tanggal 31 Mel 2018, tahap kedua pada tanggal 9 Juli 2018, dan tahap ketiga khusus untuk guru yang bertugas di kawasan khusus (kecamatan dengan kategori sangat tertinggal menurut data Dapodik) akan dimulai pada bulan Agustus 2018;
- Peserta PPG Dalam Jabatan tahap ketiga yaitu guru yang mengajar di kawasan khusus diutamakan untuk 14 mata pelajaran dan berasal dan hasil seleksi tahun 2017 dan tahun 2018. Sebelum pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, penerima tersebut akan mengikuti jadwal pembekalan guru kawasan khusus (PGDK) yang didanai oleh Pemerintah Pusat;
- Bagi guru yang lulus seleksi akademik dan manajemen tetapi belum mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2018 akan mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun berikutnya sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia dan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas dan untuk kelancaran pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, dengan hormat kami mohon santunan Saudara untuk beberapa hal sebagal berikut.
- Memberikan ijin kepada guru penerima PPG Dalam Jabatan tahun 2018 untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan dan memastikan proses pembelajaran di sekolah tetap berlangsung dengan baik selama guru meninggalkan tugas;
- Menyampaikan kepada Ketua Yayasan biar sanggup mengijinkan guru penerima PPG Dalam Jabatan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan;
- Memberikan jadwal pembekalan awal bagi guru calon penerima PPG Dalam Jabatan yang telah lulus seleksi akademik dan manajemen biar sanggup lulus PPG Dalam Jabatan sesuai standar yang telah ditetapkan;
- Memberikan jadwal pembekalan bagi guru yang belum lulus seleksi akademik biar sanggup lulus seleksi dan menjadi calon penerima PPG Dalam Jabatan pada tahun berikutnya.