SMK - Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan dengan Nomor 07/D.D5/KK/2018.
Peraturan tersebut membahas wacana Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun 2018/2019.
Apa itu Struktur Kurikulum?
Struktur kurikulum yakni sebuah teladan di dalam proses penyelenggaraan pembelajaran di jenjang pendidikan SMK/ MAK.
Di dalam struktur kurikulum SMK/MAK ini memuat Muatan Nasional, Muatan Kewilayahan, dan Muatan Peminatan Kejuruan yang terdiri atas Dasar Bidang Keahlian, Dasar Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian serta alokasi waktu untuk tiap mata pelajaran sebagaimana pada lampiran yang merupakan cuilan tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Dengan adanya spektrum kurikulum ini, maka keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 130/D/KEP/KR/2017 wacana Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan tersebut membahas wacana Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun 2018/2019.
Apa itu Struktur Kurikulum?
Struktur kurikulum yakni sebuah teladan di dalam proses penyelenggaraan pembelajaran di jenjang pendidikan SMK/ MAK.
Di dalam struktur kurikulum SMK/MAK ini memuat Muatan Nasional, Muatan Kewilayahan, dan Muatan Peminatan Kejuruan yang terdiri atas Dasar Bidang Keahlian, Dasar Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian serta alokasi waktu untuk tiap mata pelajaran sebagaimana pada lampiran yang merupakan cuilan tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Dengan adanya spektrum kurikulum ini, maka keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 130/D/KEP/KR/2017 wacana Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan dinyatakan tidak berlaku.