Blog Pendidikan Terbaru - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakiian Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Berikut ini beberapa kutipan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018.
Bakal Calon Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 terkait Bakal Calon Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPR dinyatakan bahwa:
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018: Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada tubuh usaha milik Negara dan/atau tubuh usaha milik daerah, atau tubuh lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota tubuh legislatif atau anggota DPRD.
Pasal 2 ayat (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan suratpengunduran diri dan tidak dapatditarik kembali.
Pasal 2 ayat (3) Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada tubuh usaha milik negara dan/atau tubuh usaha milik daerah, atau tubuh lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu mengajukan pengaktifan kembali.
Pasal Pasal 3 ayat (1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, kepala desa, perangkat desa, anggota tubuh permusyawaratan desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan karyawan pada tubuh usaha milik negara dan/atau tubuh usaha milik tempat dan /atau tubuh usaha milik desa, atau tubuh lain yanganggarannya bersurnber dari keuangan negara harusmengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
Pasal Pasal 3 ayat (2) Pengunduran diri dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak mampu ditarik kembali.
Pasal Pasal 3 ayat (3) Perangkat desa, anggota tubuh permusyawaratan desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan karyawan padabadan usaha milik negara dan /atau tubuh usaha milik tempat dan/atau tubuh usahamilik desa, atau tubuh lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu mengajukan pengaktifan kembali.
Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018: Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemiliahan umum atau campuran partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wapres harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, dan anggota DPD, gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
Pasal 18 ayat (2) Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karyawanatau pejabat tubuh usaha milik negara atau badan usaha milik tempat harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Pasal 18 ayat (3) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diri dan ayat (2) dinyatakan dengan surat pengunduran dan tidak mampu ditarik kembali.
Pasal 18 ayat (4) Pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, karyawan atau pejabat tubuh usaha milik negara atau tubuh usaha milik tempat yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mampu mengajukan pengaktifan kembali.
Permimaan Izin Dalam Pencaionan Presiden Dan Wakil Presiden
Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 32 Tahun 2018 pada 18 Juli 2018 lalu. PP tersebut mengatur soal tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi para pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD atau menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, aturan mewajibkan kepala tempat izin kepada presiden apabila ingin mencalonkan diri dalam Pilpres. Pasal 29 ayat (1). Pasal itu berbunyi, 'Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau campuran partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.
Ayat (2) Pasal 29 berbunyi, 'Presiden memperlihatkan izin atas undangan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota dalam waktu paling lama 15 hari setelah mendapat surat undangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 29 ayat (4) pun menekankan, 'Surat undangan izin gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau campuran partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden.
Tata Cara Pelaksanaan Cuti Kampanye
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 ini, Presiden dan Wapres mempunyai hak melakukan kampanye sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden, atau ikut serta dalam Kampanye Pemilihan Umum. “Dalam melakukan kampanye sebagaimana dimaksud, Presiden dan Wapres harus menjalankan Cuti,” bunyi Pasal 30 ayat (2) PP ini.
Sementara menteri atau pejabat setingkat menteri, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 ini, mampu melakukan kampanye apabila yang bersangkutan: a. berstatus sebagai anggota partai politik atau; b. anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
Adapun gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota mampu melakukan kampanye apabila yang bersangkutan: a. sebagai calon presiden atau wakil presiden; b. berstatus anggota partai politik; atau c. anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
Saat melakukan kampanye, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 ini, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus menjalankan cuti. Selain itu, PP ini menegaskan, Presiden, Wakil Presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dalam melakukan Kampanye Pemilihan Umum memperhatikan keberlangsungan kiprah penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Cuti Presiden, Wakil Presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota untuk melakukan Kampanye Pemilihan Umum disesuaikan dengan jangka waktu Kampanye Pemilihan Umum,” bunyi Pasal 33 PP ini.
Pengajuan Cuti
Pelaksanaan cuti Presiden dan Wapres yang akan melakukan Kampanye Pemilihan Umum, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 ini, dilaksanakan secara bergantian dengan memperhatikan pelaksanana kiprah dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Jadwal cuti Kampanye Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Presiden dan Wapres itu, tegas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 ini, disampaikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye.
Adapun undangan cuti menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dengan ketentuan: a. menteri dan pejabat setingkat menteri kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; b. gubernur dan wakil gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada presiden; dan c. bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
“Permintaan cuti sebagaimana dimaksud paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum,” bunyi 35 ayat (3) PP ini. Ditegaskan dalam PP ini, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota melakukan cuti selama 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan cuti Kampanye Pemilihan Umum. Sementara hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan cuti Kampanye Pemilihan Umum di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud.
PP ini juga menyebutkan, dalam hal terdapat kiprah pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, Presiden mampu memanggil menteri dan pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan Kampanye Pemilihan Umum. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018
Link Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 --- disini
Link Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 --- disini
Demikian dari Blog Pendidikan Terbaru perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakiian Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Berikut ini beberapa kutipan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018. semoga bermanfaat. Terima kasih.