Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) telah mengeluarkan surat dengan nomor 573/BAN-SM/TU/2018.
Surat yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2018 tersebut berisi Pengisian DIA untuk SMK melalui Sispena-S/M.
Adapun isi surat tersebut yakni sebagai berikut:
Dengan hormat, Bersama ini kami informasikan bahwa pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melalui Sispena-S/M sudah mampu dimulai sejak beredarnya surat ini dan akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2018.
Sebagaimana telah kami informasikan sebelumnya, bahwa mulai tahun 2018 penilaian pengakuan untuk SMK dilakukan terhadap Satuan Pendidikan dan Program Keahlian, sehingga ada perubahan cara pengisian DIA SMK.
Sehubungan hal tersebut, agar pengisian DIA SMK berjalan cepat, kami mohon agar Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Melakukan sosialisasi dan pendampingan langsung maupun melalui surat edaran ke sekolah sasaran pengakuan 2018 yang telah tercantum dalam Sispena-S/M.
2. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan KPA seluruh Kabupaten/Kota untuk mendorong SMK melakukan pengisian DIA.
Untuk membantu memperjelas pengisian DIA SMK, berikut kami lampirkan Kebijakan Umum Pengisian DIA untuk SMK (Lampiran 1) dan Panduan Sispena-S/M untuk SMK (Lampiran 2).
Lampiran 1:
KEBIJAKAN UMUM PENGISIAN DIA TAHUN 2018 UNTUK SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
1. SMK yang mampu mengisi DIA tahun 2018 yakni yang telah terdaftar di Sispena-S/M yaitu:(a) SMK yang seluruh Program Keahlian (PK) nya tidak/belum terakreditasi.(b) SMK yang kurang dari 50% PK nya terakreditasi (PK yang kadaluarsa berarti tidak terakreditasi).
2.Jika terdapat SMK yang memenuhi ketentuan pada poin 1 tetapi belum masuk dalamSispena-S/M, Tim IT BAN-Provinsi mampu menginformasikan ke Tim IT-BAN-SMdengan dilengkapi NPSN, daftar PK, tahun akreditasi, status akreditasi, nilai akhirakreditasi, dan nilai 8 standar untuk masing-masing PK. (Format terlampir)
3.SMK yang tercantum dalam daftar Sispena-S/M, melakukan login sesuai NPSNmasing-masing.
4.Kepala Sekolah atau yang ditunjuk, mengisi butir-butir pernyataan yang disediakandalam DIA untuk Satuan Pendidikan.
5.Kepala PK atau penanggung-jawab masing-masing PK yang ada di sekolah,mengisi butir-butir pernyataan yang disediakan dalam DIA untuk Program Keahlian.
6.Setelah semua butir pernyataan untuk Satuan Pendidikan dan seluruh PK terisi,selanjutnya disimpan dan dikirim dalam Sispena-S/M.
Untuk lebih jelasnya, silahkan anda unduh file surat Pengisian DIA untuk SMK melalui Sispena-S/M 2018 pada link di bawah ini:
Sumber https://www.imaginepennhills.com
Surat yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2018 tersebut berisi Pengisian DIA untuk SMK melalui Sispena-S/M.
Adapun isi surat tersebut yakni sebagai berikut:
Dengan hormat, Bersama ini kami informasikan bahwa pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melalui Sispena-S/M sudah mampu dimulai sejak beredarnya surat ini dan akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2018.
Sebagaimana telah kami informasikan sebelumnya, bahwa mulai tahun 2018 penilaian pengakuan untuk SMK dilakukan terhadap Satuan Pendidikan dan Program Keahlian, sehingga ada perubahan cara pengisian DIA SMK.
Sehubungan hal tersebut, agar pengisian DIA SMK berjalan cepat, kami mohon agar Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Melakukan sosialisasi dan pendampingan langsung maupun melalui surat edaran ke sekolah sasaran pengakuan 2018 yang telah tercantum dalam Sispena-S/M.
2. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan KPA seluruh Kabupaten/Kota untuk mendorong SMK melakukan pengisian DIA.
Untuk membantu memperjelas pengisian DIA SMK, berikut kami lampirkan Kebijakan Umum Pengisian DIA untuk SMK (Lampiran 1) dan Panduan Sispena-S/M untuk SMK (Lampiran 2).
Lampiran 1:
KEBIJAKAN UMUM PENGISIAN DIA TAHUN 2018 UNTUK SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
1. SMK yang mampu mengisi DIA tahun 2018 yakni yang telah terdaftar di Sispena-S/M yaitu:(a) SMK yang seluruh Program Keahlian (PK) nya tidak/belum terakreditasi.(b) SMK yang kurang dari 50% PK nya terakreditasi (PK yang kadaluarsa berarti tidak terakreditasi).
2.Jika terdapat SMK yang memenuhi ketentuan pada poin 1 tetapi belum masuk dalamSispena-S/M, Tim IT BAN-Provinsi mampu menginformasikan ke Tim IT-BAN-SMdengan dilengkapi NPSN, daftar PK, tahun akreditasi, status akreditasi, nilai akhirakreditasi, dan nilai 8 standar untuk masing-masing PK. (Format terlampir)
3.SMK yang tercantum dalam daftar Sispena-S/M, melakukan login sesuai NPSNmasing-masing.
4.Kepala Sekolah atau yang ditunjuk, mengisi butir-butir pernyataan yang disediakandalam DIA untuk Satuan Pendidikan.
5.Kepala PK atau penanggung-jawab masing-masing PK yang ada di sekolah,mengisi butir-butir pernyataan yang disediakan dalam DIA untuk Program Keahlian.
6.Setelah semua butir pernyataan untuk Satuan Pendidikan dan seluruh PK terisi,selanjutnya disimpan dan dikirim dalam Sispena-S/M.
Download Pengisian DIA untuk SMK melalui Sispena-S/M 2018
Untuk lebih jelasnya, silahkan anda unduh file surat Pengisian DIA untuk SMK melalui Sispena-S/M 2018 pada link di bawah ini:SIMPAN FILE
Demikianlah warta mengenai Pengisian DIA untuk SMK melalui Sispena-S/M 2018 yang mampu kami sampaikan kepada anda semuanya.Sumber https://www.imaginepennhills.com