-->

Guru K13 : Soal Essay Pkn Kelas X Semester 1 Kurikulum 2013 Beserta Jawabannya

Soal Essay PKN Kelas X Semester 1. Soal-soal uraian/essay Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang sedang Anda baca ini, berisikan bahan yang sama dengan Soal PG PKN Kelas X Semester 1 Kurikulum 2013 Beserta Jawabannya bab pertama dan Kedua, yaitu ihwal Nilai-nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintah.

Berikut, soal essay PKN kelas 10 semester satu kurikulum 2013 (K13) dengan kunci jawabannya untuk siswa SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat.


Soal Essay PKN Kelas X Semester 1  SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat.

1. Jelaskan pengertian pembagian kekuasaan!

Jawaban: pembagian kekauasaan yaitu proses menceraikan wewenang yang dimiliki oleh negara untuk (memerintah, mewakili, mengurus, dan sebagainya) menjadi beberapa bab (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) untuk diberikan kepada beberapa forum negara untuk menghindari pemusatan kekuasaaan (wewenang) pada satu pihak atau lembaga.

2. Jelaskan pengertian kekuasaan direktur berdasarkan John Locke!

Jawaban: kekuasaan direktur berdasarkan John Locke yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Pemegang kekuasaan ekseskutif harus melaksanakan undang-undang dengan baik biar pelaksanaan kekuasaan dalam pemerintahan berjalan lancar.

3. Sebutkan kiprah dan wewenang menteri-menteri secara umum!

Jawaban:

  • Memimpin departemen sesuai kiprah pokok yang ditetapkan pemerintah dan membina aparatur departemen yang dipimpinnya.
  • Menentukan kebijakan pelaksanaan bidang pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai kebijakan umum yang ditetapkan oleh presiden. 
  • Membina dan melaksanakan kolaborasi dengan departemen, instansi, dan organisasi terkait lainnya untuk memecahkan problem yang timbul.


4. Sebutkan kiprah dan wewenang presiden!

Jawaban:

  1. Membuat undang-undang bersama MPR
  2. Menetapkan peraturan pemerintah
  3. Memegang kekuasaan yang tertinggi, yaitu angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.
  4. Menyatakan perang, menciptakan perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR.
  5. Menyatakan keadaan berbahaya
  6. Mengangkat dan mendapatkan penempatan duta konsul negara lain dengan memerhatikan pertimbangan DPR
  7. Memberikan pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
  8. Memberikan amnesti dan peniadaan dengan memerhatikan pertimbangan DPR
  9. Memberikan gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur denga undang-undang.
  10. Mengangkat dan memberhentikan menteri
  11. Mengajukan RUU APBN kepada DPR.


5. Bagaimana sistem pemerintahan di Indonesia!

Jawaban: sistem pemerintahan yang sanggup disebut juga sebagai sistem ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi yaitu suatu sistem khas berdasarkan kepribadian Bangsa Indonesia. Namun, sistem ketatanegaraan Republik Indonesia tidak terlepas dari pemikiran trias politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut yaitu ihwal tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada suatu tubuh mandiri, artinya masing-masing tubuh itu satu sama lain tidak sanggup saling memengaruhi dan tidak sanggup saling meminta pertanggungjawaban.

6. Jelaskan pembagian kekuasaan berdasarkan Zul Afdi Ardian!

Jawaban: Ada dua cara pembagian kekuasaan berdasarkan Zul Afdi Ardian, yaitu secara vertikal dan horizontal.
  • Secara vertikal, yaitu pembagian kekuaaan berdasarkan tingkatnya. Maksudnya, pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan, contohnya antara pemerintah sentra dengan pemerintah kawasan dalam negara kesatuan, atau antara pemerintah federal dan pemerintah negara bab dalam suatu negara federal.
  • Secara horizontal, yaitu pembagian kekuasaan berdasarkan fungsinya. Dalam pembagian ini lebih menitikberatkan pada pembedaaan antara fungsi pemerintahan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan yudikatif (Zul Afdi Ardian, 1994:62).

7. Tuliskan perbedaan konsep pembagian kekuasaan yang dikemukakan oleh John Locke dengan konsep yang dikemukakan oleh Montesquieu!

Jawaban: 
John Locke, dalam bukunya yang berjudul Two Treaties of Government mengusulkan biar kekuasaan di dalam negara itu dibagi dalam organ-organ negara yang memiliki fungsi yang berbeda-beda. Menurut ia biar pemerintah tidak sewenang-wenang, maka harus ada pembedaan pemegang kekuasaan-kekuasaan ke dalam tiga macam kekuasaaan, yaitu:
a. Kekuasaan legislatif (membuat undang-undang)
b. Kekuasaan direktur (melaksanakan undang-undang)
c. Kekuasaan federatif (melakukan kekerabatan diplomatik dengan negara-negara lain).

Pendapat John Locke inilah yang mendasari munculnya teori pembagian kekuasaan sebagai gagasan awal untuk menghindari adanya pemusatan kekuasaan (absolut) dalam suatu negara. Sedangkan, Montesquieu beropini lain. Menurut Montesquieu seorang pemikir berkebangsaan Prancis mengemukakan teorinya yang disebut trias politica. Dalam bukunya yang berjual L’esprit des Lois pada tahun 1748 memperlihatkan alternatif yang agak berbeda dari pendapat John Locke. Menurut Montesquieu tegaknya negara demokrasi perlu diadakan pemisahaan kekuaaan negara ke dalam tiga bagian, yaitu:
a. Kekuasaan legislatif (membuat undang-undang)
b. Kekuasaan direktur (melaksanakan undang-undang)
c. Kekuasan yudikatif (mengadili kalau terjadi pelanggaran atas undang-undang).

8. Tuliskan isi landasan aturan pemerintahan kawasan dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945!

Jawaban: “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan kawasan provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu memiliki pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”. Berdasarkan ketentuan terebut, pembagian kekuasaan secara vertikal memperlihatkan pembagian kekuaaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.

9. Sebutkan pembagian kekuasaan secara horizontal!

Jawaban:
a. Kekuasaan konstitutif
b. Kekuasaan eksekutif
c. Kekuasaan legislatif
d. Kekuasaan yudikatif
e. Kekuasaan eksaminatif
f. Kekuasaan moneter

10. Sebutkan beberapa forum pemerintah nonkementrian yang ada di Indonesia!

Jawaban:
a. Badan Intelijen Negara (BIN)
b. Badan Narkotika Nasional (BNN)
c. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
d. Badan Urusan Logistik (BULOG)
e. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
f. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

11. Jelaskan pengertian negara berdasarkan Robert Mac Iver!

Jawaban: Menurut Mac Iver, negara yaitu suatu komplotan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh logika dari suatu kekuasaan yang berdaulat.

12. Sebutkan perbedaan res nullius dan res communis!

Jawaban: Res nullius merupakan konsepsi yang menyatakan bahwa maritim itu sanggup diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara. Tokohnya ialah John Sheldon (1584-1654) dari Inggris. Sedangkan, Res communis merupakan konsepsi yang beranggapan bahwa maritim itu yaitu milik masyarakat dunia sehingga tidak sanggup diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara. Konsepsi ini telah dikembangkan oleh, Hugo de Groot (Grotius) dari Belanda tahun 1608 dalam buku Mare Liberum (Laut Bebas) alasannya yaitu konsepsi inilah Grotius dianggap sebagai Bapak Hukum Internasional.

13. Sebutkan pasal yang mengatur pertahanan dan keamanan negara serta bunyinya!

Jawaban: perjuangan pertahanan dan keamanan negara, tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Selain itu, juga terdapat dalam Pasal 30.
Pasal 30
  • Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara.
  • Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung
  • Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  • Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kekerabatan kewenangan Tentara Nasional Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam perjuangan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
14. Uraikan suara Pasal 28 E ayat (1) dan (2)!

Jawaban: Negara menjamin kebebasan beragama bagi rakyatnya. Hal ini dijamin oleh konstitusi negara, yaitu pasal 28E
  • Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat berdasarkan agamanya, menentukan pendidikan dan pengajaran, menentukan pekerjaan, menentukan kewarganegaraan, menentukan tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
  • Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

15. Jelaskan apa saja cara-cara yang sanggup dilakukan oleh warga negara dalam perjuangan bela negara untuk mempertahankan NKRI?
Jawaban:
a. Pendidikan kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau wajib
d. Pengabdian sesuai profesi.

Sekian artikel blog pendidikan terbaru terkait dengan K13 Revisi terbaru dengan judul postingan Guru K13 : Soal Essay PKN Kelas X Semester 1 Kurikulum 2013 Beserta Jawabannya

Silahkan Bapak/Ibu Guru Kelas/Mata Pelajaran Pengampu di sekolah yang telah memakai kurikulum 2013 yang berlaku secara nasional (Kurnas) salin tautan, bagikan serta simpan link ke post ini semoga yang tersemat di Blog Pendidikan ini sanggup bermanfaat.



Sumber https://www.imaginepennhills.com
LihatTutupKomentar