Ada yang baru di dalam aplikasi SIM PKB saat ini, adalah munculnya fitur Verval Data Kependudukan.
Apa itu Verval data Kependudukan?
Verval data kependudukan adalah tahap verifikasi dan validasi data kependudukan guru yang harus diinput ke dalam aplikasi SIM PKB.
Data yang diinput ini harus sesuai dengan data yang tertera di dalam KTP Elektronik (e-KTP). Sehingga nantinya diperoleh data PTK yang benar-benar valid.
Penting!!!
Perlu anda perhatikan, data kepedudukan yang sudah diupload tidak sanggup di edit lagi apabila anda semua telah selesai melakukan penyimpanan data. Maka dari itu lakukan penyimpanan data apabila memang benar-benar sudah valid.
Demikianlah berita mengenai Cara Verval Data Kependudukan di Aplikasi SIM PKB yang sanggup kami sampaikan kepada anda semuanya. Sumber https://www.imaginepennhills.com
Apa itu Verval data Kependudukan?
Verval data kependudukan adalah tahap verifikasi dan validasi data kependudukan guru yang harus diinput ke dalam aplikasi SIM PKB.
Data yang diinput ini harus sesuai dengan data yang tertera di dalam KTP Elektronik (e-KTP). Sehingga nantinya diperoleh data PTK yang benar-benar valid.
Hal yang Harus Dipersiapkan
Sebelum anda melakukan verval data kependudukan ada beberapa hal yang harus anda persiapakan terlebih dahulu, adalah :- Scan e-KTP dalam format JPG/JPEG/PNG minimal ukurannya 100 Kb dan maksimal 1 Mb
- Nomor NIK KTP harus sesuai dengan yang diinput di Dapodik
- Nomor NIKI KTP harus sesuai dengan data NIK yang diupload dalam PUPNS bagi para PNS
Cara Verval Data Kependudukan di Aplikasi SIM PKB
Adapun langkah-langkah melakukan Verval Data Kependudukan di Aplikasi SIM PKB adalah sebagai berikut :- Silahkan login terlebih dahulu ke aplikasi SIM PKB yang beralamat di https://paspor.simpkb.id dengan akun anda masing-masing
- Masukkanlah username dan juga pasword SIMP PKB dengan benar
- Sesudah berhasil melakukan Login, klik pada sajian Profilku
- Secara otomatis anda akan langsung masuk ke dalam Formulir Verval Data Kependudukan
- Lengkapi semua data yang dibutuhkan, meliputi: Nama Lengkap, NIK,Tempat dan tanggal lahir , Jenis Kelamin, Golongan Darah, Alamat, Nama Provinsi, Nama Kota dan Kabupaten, Nama Kecamatan, Nama Kelurahan/Desa RT/RW, Agama, Status Perkawinan, Pekerjaan, Kewarganegaraan dan Upload e-KTP
- Terakhir, pastikan semua data telah valid sebelum anda melakukan konfimasi untuk menuju pada tahap berikutnya.
Penting!!!
Perlu anda perhatikan, data kepedudukan yang sudah diupload tidak sanggup di edit lagi apabila anda semua telah selesai melakukan penyimpanan data. Maka dari itu lakukan penyimpanan data apabila memang benar-benar sudah valid.
Demikianlah berita mengenai Cara Verval Data Kependudukan di Aplikasi SIM PKB yang sanggup kami sampaikan kepada anda semuanya. Sumber https://www.imaginepennhills.com