-->

Cara Isi Pengajuan Kip/Pip Dapodik 2019 (Program Indonesia Pintar) Dan Siswa Di Bawah Ketentuan Umur

Dapodik 2019 - Bapak/Ibu operator data pendidikan (Dapodik) yang biasa dikenal dengan sebutan OPS Dapodik. Nah kali ini admin blog Pendidikan Terbaru bakal membahas terkait dengan
Cara isi Pengajuan KIP/PIP Dapodik 2019 (Program Indonesia Pintar) dan Siswa di Bawah Ketentuan umur. Nah, Pada posting kali ini admin mencoba memposting Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD Sekolah Menengah Pertama SMA SMK Tahun 2018. Perlu diketahui bahwa Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (SD Sekolah Menengah Pertama SMA SMK )Tahun 2018 ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 05/D/BP/2018.

 A. Peserta didik dibawah Ketentuan Umur

Pembaruan yang paling menonjol terlihat diantaranya penambahan validasi untuk siswa yang berumur kurang dari 5 tahun 6 bulan, pengaktifan isian tanggal mulai kiprah dan TMT kiprah pada tabel penugasan untuk GTK non-induk, validasi acuan pada sajian validasi lokal, dan beberapa pembaruan lainnya. Nah, terkait dengan Peserta didik dibawah Ketentuan Umur berikut admin ulas lebih lanjut.

Mengutip manual dapodik 2019, Berdasarkan Permendikbud No. 14 Tahun 2018 perihal hukum Penerimaan Peserta Didik Baru, pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu untuk peserta didik yang berumur 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2018 yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dengan demikian, khusus untuk pengisian peserta didik yang berumur di bawah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan per tanggal 1 Juli 2018 diberikan status warning (peringatan) pada sajian validasi lokal di versi 2019 mirip yang tampil pada gambar di bawah ini:
 yang biasa dikenal dengan sebutan OPS Dapodik Cara isi Pengajuan KIP/PIP Dapodik 2019 (Program Indonesia Pintar) dan Siswa di Bawah Ketentuan Umur
usia kelas 1 SD paling rendah sesuai dapodik 2019

B.  Cara ajakan dan input PIP Dapodik 2019

 yang biasa dikenal dengan sebutan OPS Dapodik Cara isi Pengajuan KIP/PIP Dapodik 2019 (Program Indonesia Pintar) dan Siswa di Bawah Ketentuan Umur
tata cara pengisian PIP Dapodik 2019
Nah, salah satu perubahan pada aplikasi Dapodik 2019 ialah Perubahan bisnis proses dan alur pengisian untuk KIP dan PIP pada peserta didik. yang berarti Membedakan antara akseptor KIP dan usulan sekolah layak PIP. Berikut ini bagan/ alur dan cara mengisi data PIP Dapodik 2019., yaitu dari mulai, input nama lengkap peserta didik, Nomor Induk Kependudukan /NIK, nomor KIP dan selesai.
 yang biasa dikenal dengan sebutan OPS Dapodik Cara isi Pengajuan KIP/PIP Dapodik 2019 (Program Indonesia Pintar) dan Siswa di Bawah Ketentuan Umur
alur pengisian KIP/PIP Dapodik 2019

Berdasarkan alur di atas, pengisian PIP (Program Indonesia Pintar) diawali dengan peserta didik wajib mengisi nama lengkap dan NIK yang valid. Kemudian petugas pendataan mengisi status kepemilikan KIP (Kartu Indonesia Pintar) pada peserta didik. Jika peserta didik tersebut mempunyai KIP maka wajib menginput nomor KIP dan nama yang tertera di kartu ke dalam Aplikasi Dapodik 2019. Jika peserta didik yang telah mempunyai KIP namun menolak dana PIP, isi alasan menolak PIP.
 yang biasa dikenal dengan sebutan OPS Dapodik Cara isi Pengajuan KIP/PIP Dapodik 2019 (Program Indonesia Pintar) dan Siswa di Bawah Ketentuan Umur
cara pengisian KIP/PIP Dapodik 2019

Bagi peserta didik yang layak dan bersedia untuk diusulkan sebagai calon akseptor PIP sanggup diusulkan pada Aplikasi Dapodik dengan menentukan isian layak PIP dan menentukan acuan alasan layak PIP.
 yang biasa dikenal dengan sebutan OPS Dapodik Cara isi Pengajuan KIP/PIP Dapodik 2019 (Program Indonesia Pintar) dan Siswa di Bawah Ketentuan Umur
input pengusulan KIP/PIP Dapodik 2019

Berdasarkan Perdirjendikdasmen Nomor : 05/D/BP/2018, tujuan dari program PIP ini yaitu untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:

  1. Membeli buku dan alat tulis;
  2. Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
  3. Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah;
  4. Uang saku peserta didik;
  5. Biaya kursus/les suplemen bagi peserta didik pendidikan formal; atau
  6. Biaya praktik suplemen dan biaya magang/penempatan kerja.


Berikut ini besaran dana Bantuan PIP tahun 2018
SD (SD)/SDLB/Paket A:

  • Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
  • Peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
  • Peserta didik Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
  • Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
  • Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00.


SMP (SMP)/SMPLB/Paket B:

  • Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
  • Peserta didik Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
  • Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
  • Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
  • Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00.


Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:

  • Peserta didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
  • Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
  • Peserta didik Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
  • Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
  • Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.


Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:
Program 3 Tahun

  • Peserta didik SMK Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
  • Peserta didik SMK Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
  • Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
  • Peserta didik SMK Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.

Program 4 tahun
  • Peserta didik SMK Kelas X, XI, dan XII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
  • Peserta didik SMK Kelas XIII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
  • Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
  • Peserta didik SMK Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00

Aktivasi Rekening dan Penarikan Dana PIP sanggup dilakukan sebagai berikut:
Aktivasi Rekening Simpanan Pelajar Sebelum melakukan penarikan dana, peserta didik harus mengaktivasi rekening Simpanan Pelajar terlebih dahulu, dengan membawa:
  1. Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga, apabila peserta didik telah pindah sekolah/lembaga dalam satu jenjang pendidikan yang sama maka surat Keterangan kepala sekolah/ketua lembaga sanggup dikeluarkan oleh kepala sekolah/ketua lembaga di sekolah/lembaga yang baru;
  2. Untuk peserta didik SMA/Paket C atau SMK yaitu salah satu tanda/identitas pengenal (KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah;
  3. Untuk peserta didik SD/Paket A atau SMP/Paket B dengan membawa KTP orang anyir tanah dan Kartu Keluarga dengan didampingi oleh orang tua/wali. Bagi orang tua/wali yang tidak mempunyai KTP/KK sanggup diganti dengan surat keterangan dari kepala desa/lurah. Apabila orang tua/wali tidak sanggup mendampingi peserta didik pada saat aktivasi maka sanggup diwakili oleh kepala sekolah dengan membawa KTP dan SK pengangkatan kepala sekolah yang masih berlaku; dan
  4. Mengisi formulir pembukaan/aktivasi rekening tabungan Simpanan Pelajar di bank penyalur.

Penarikan Dana
  1. Penarikan dana eksklusif oleh peserta didik, dengan membawa buku tabungan Simpanan Pelajar (Simpel) dan/atau KIP ATM, dan/atau surat keterangan kepala sekolah, untuk peserta Didik SD dan Sekolah Menengah Pertama harus didampingi oleh orangtua/wali.
  2. Penarikan dana secara kolektif dilakukan oleh kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/lembaga dengan membawa dokumen pendukung sebagai berikut:
  3. Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/Paket A dan SMP/Paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/Paket C dan SMK) peserta PIP;
  4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir);
  5. Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir);
  6. Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukkan aslinya;
  7. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya;
  8. Buku tabungan Simpanan Pelajar peserta didik yang diambil secara kolektif. Penarikan dana secara kolektif sanggup dilakukan apabila memenuhi salah satu dari kondisi sebagai berikut:
  9. Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisinya sulit untuk mengakses ke bank/lembaga penyalur, seperti:
  10. tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik;
  11. kondisi geografis yang menyulitkan ibarat daerah kepulauan, pegunungan, atau pedalaman;
  12. jarak dan waktu tempuh relatif jauh.
  13. Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisi transportasinya sulit, seperti:
  14. biaya transportasi relatif besar;
  15. armada transportasi terbatas.
  16. Penerima PIP tidak memungkinkan untuk mengambil dana secara eksklusif dan seperti:
  17. sedang sakit yang menimbulkan peserta didik tidak sanggup melakukan program normal;
  18. sedang mengalami kejadian alam/cuaca buruk;
  19. kendala lainnya yang tidak terduga.
  20. Penerima PIP yang diundang dalam program kunjungan kerja pemerintah.
Dana yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada peserta didik peserta yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan.



Penarikan dana PIP oleh peserta didik atau secara kolektif di bank penyalur, harus dengan kondisi sebagai berikut:

Tidak ada pemotongan dana dalam bentuk apapun;

Saldo minimal rekening tabungan yaitu Rp 0,00;

Tidak dikenakan biaya administrasi perbankan.

Selengkapnya, silahkan Bapak/Ibu download Juknis PIP 2018/2019

Demikian artikel blog pendidikan terbaru yang kali ini khusus membahas seputar Dapodik 2019 terkait dengan judul Cara Mengisi Pengajuan PIP Dapodik 2019 (Program Indonesia Pintar)

Sumber https://www.imaginepennhills.com
LihatTutupKomentar