Berita Pendidikan - Bapak/Ibu kali ini admin blog Pendidikan Terbaru bakal membahas terkait Akreditasi sekolah sangat penting bagi suatu sekolah dimana dengan melaksanakan ratifikasi berarti sekolah tersebut telah mempunyai pengakuan dan hasil evaluasi dari pemerintah atau pihak yang berwenang dalam hal memperlihatkan evaluasi ratifikasi pada suatu sekolah.
Sumber https://www.imaginepennhills.com
Akreditasi merupakan acara evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah atau forum yang berwenang untuk memperlihatkan kelayakan jadwal pada satuan pendidikan formal ataupun pendidikan non formal pada setiap jenjang pendidikan.
Sekolah atau madrasah pada satuan pendidikan formal yang boleh mengikuti jadwal ratifikasi antara lain :
1. Sekolah Dasar (SD);
2. Madrasah Ibtidaiyah (MI);
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP);
4. Madrasah Tsanawiyah (MTs);
5. Sekolah Menengah Atas (SMA);
6. Madrasah Aliyah (MA);
7. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
8. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
9. Sekolah Luar Biasa (SLB); dan
10. Satuan pendidikan formal lain yang sederajat.
Agar sanggup melaksanakan proses ratifikasi maka ketika ini telah di siapkan suatu aplikasi yang sanggup mempercepat dan membantu asesor dalam melaksanakan acara ratifikasi sekolah. Aplikasi tersebut di beri nama SISPENA.
Dalam pengisian pada aplikasi tersebut ada beberapa persyaratan yang harus di buat dan di upload secara online salah satunya ialah surat pernyataan pemberlakukan kurikulum sekolah.
Selain itu sekolah juga wajib mengisi 8 standar yang harus di input secara online, dimana ke 8 standar tersebut antara lain sbb:
1. standar isi
2. standar proses
3. standar kompetensi
4. standar pendidik
5. standar sarana prasarana
6. standar pengelolaan
7. standar biaya
8. standar nilai
Sekolah Negeri ataupun sekolah Swasta mempunyai hak yang sama untuk sanggup melaksanakan proses ratifikasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Adapun sekolah yang akan melaksanakan ratifikasi harus melengkapi persyaratan yang telah di tentukan oleh pemerintah atau forum terkait.
Sekolah atau madrasah yang mengusulkan untuk melaksanakan ratifikasi harus mempunyai persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah;
2. memiliki penerima latih pada semua tingkatan kelas;
3. memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
4. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
5. melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
6. telah menamatkan penerima didik.
Adapun mekanisme proses ratifikasi sekolah/madrasah sanggup dilihat menyerupai pada gambar di bawah ini :
Status evaluasi ratifikasi oleh suatu sekolah sanggup berubah selama 4 tahun sekali sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan oleh forum yang berwenang.
Pada postingan kali ini saya akan menjelaskan mengenai cara untuk mengecek dan melihat status ratifikasi sekolah SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, DAN SLB secara online, yang mana tujuannya ialah untuk mengetahui status nilai ratifikasi yang dimiliki oleh satuan pendidikan tersebut.
Untuk mengetahui caranya silahkan lakukan beberapa hal di bawah ini :
- Pertama silahkan buka alamat berikut : http://bansm.kemdikbud.go.id/
Maka akan tampil menyerupai pada gambar di bawah ini
- sesudah itu silahkan klik data ratifikasi menyerupai pada goresan pena yang saya lingkari pada gambar di atas,
Maka akan tampil menyerupai pada gambar di bawah ini
- Kemudian silahkan isi beberapa kolom yang telah di sediakan, sebagai klarifikasi pengisiannya silahkan lihat keterangan di bawah ini :
KETERANGAN:
1. Pada kolom “provinsi”, silahkan pilih nama provinsi sesuai daerah sekolah anda berada
2. Pada kolom “jenjang pendidikan”, silahkan pilih jenjang sekolah sesuai jenjang sekolah yang ingin anda lihat status dan nilai akreditasinya.
3. Pada kolom “tahun akreditasi”silahkan pilih tahun yang anda inginkan
4. Pada kolom “kab / kota “silahkan pilih nama kabupaten sesuai daerah sekolah anda berada
5. Pada kolom ”status” silahkan pilih status sekolah anda apakah sekolah negeri atau sekolah swasta.
6. Pada kolom “peringkat ratifikasi “ silahkan pilih salah satu peringkat dari 4 pilihan peringkat yang ada, namun jikalau anda belum mengetahui jenis peringkat ratifikasi sekolah anda maka alangkah baiknya pilih goresan pena “semua”
7. Pada kolom terakhir silahkan input nama sekolah anda atau nomor NPSN sekolah anda.
8. Langkah terakhir klik “cari sekolah”
Jika semua keterangan di atas telah diisi maka secara otomatis system akan mencari data yang anda inginkan dan anda sanggup melihat status dan nilai ratifikasi sekolah anda.
Sebagai pola berikut ini gambar hasil pencarian sekolah untuk melihat nilai dan status akreditasi
Demikian artikel blog pendidikan terbaru yang kali ini khusus membahas seputar tutorial terkait dengan judul CARA CEK/MELIHAT STATUS AKREDITASI SEKOLAH SD,SMP,SMA,SMK TAHUN 2018 / 2019
Sumber https://www.imaginepennhills.com