Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 19 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) - Berikut kami sampaikan cuplikan salinannya.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 wacana Program Indonesia Pintar sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan pengelolaan data penanganan fakir miskin, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 wacana Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5235);
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 wacana Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 156);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 wacana Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2047) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2016 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 wacana Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2147);
5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016 wacana Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 705);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM INDONESIA PINTAR.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 840), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP yakni tunjangan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dalam membiayai pendidikan.
2. Peserta Didik yakni anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
3. Kartu Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat KIP yakni kartu yang diberikan kepada anak usia 6 (enam) tahun hingga dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun dan/atau yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan formal atau non formal sebagai penanda atau identitas untuk menerima dana PIP.
4. Menteri yakni menteri yang menyelenggarakan urusan pendidikan dasar dan menengah.
5. Pemangku Kepentingan yakni pihak yang mempunyai kesepakatan dan kepentingan terhadap kemajuan pendidikan formal dan/atau nonformal.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
PIP bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar sebagai Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal.
Untuk menerima file dokumen lengkap dalam bentuk microsoft words atau .doc, silahkan klik tautan di bawah ini :
Sumber https://www.imaginepennhills.com