Oke Sahabat Guru, pada kesempatan kali ini saya akan menguraikan berbagai hal ihwal Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Penjelasan ini, admin ambil dari Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru. Langsung saja simak penjelasan berikut ini.
1. Apa saja beban kerja guru?
Jawab :
Beban kerja Guru mencakup kegiatan/tugas utama pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melakukan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melakukan peran pemanis yang melekat pada fungsi
sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundangundangan.
2. Apakah aktivitas pokok yang merupakan beban kerja guru harus dilaksanakan di sekolah?
Jawab :
Ya. Guru harus berada di sekolah paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu untuk melakukan peran pokok guru.
3. Apakah yang dimaksud dengan ‘melaksanakan pembelajaran’?
Jawab :
Pelaksanaan pembelajaran adalah aktivitas tatap muka di kelas yang jumlah jamnya sesuai dengan struktur kurikulum.
4. Berapa jumlah jam tatap muka yang menjadi beban kerja Guru ketika melakukan pembelajaran?
Jawab :
Beban kerja Guru untuk melakukan pembelajaran paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu, yang merupakan kepingan jam kerja dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
5. Apakah guru yang menerima peran pemanis dan peran pemanis lainnya harus memenuhi Beban kerja Guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu?
Jawab :
Tidak. Pemenuhan beban kerja Guru dengan peran pemanis sebagai berikut:
a. 12 (dua belas) jam tatap muka untuk peran pemanis wakil kepala satuan pendidikan; ketua aktivitas keahlian satuan pendidikan; kepala perpustakaan satuan pendidikan; kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
b. 6 (enam) jam tatap muka untuk pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu. Sedangkan bagi guru dengan peran pemanis lainnya paling banyak 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk peran pemanis lain.
6. Apakah yang dimaksud dengan Guru yang menerima peran tambahan?
Jawab :
Guru yang menerima peran pemanis adalah guru yang selain mengajar, juga menerima tugas-tugas sebagai berikut:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua aktivitas keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atau
f. peran pemanis selain abjad a hingga dengan abjad e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan
7. Apa yang dimaksud dengan peran pemanis selain abjad a hingga dengan abjad e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan?
Jawab :
Tugas pemanis lain yang dimaksud antara lain adalah koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan/penilaian kinerja Guru, pembina ekstrakurikuler, Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), wali kelas, pengurus organisasi profesi, guru piket, koordinator bursa kerja khusus, ketua Lembaga Sertifikasi Profesi 1 (LSP1), dan tutor pada pendidikan dasar dan menengah.
8. Apakah beban kerja kepala sekolah sama dengan guru?
Jawab :
Tidak. Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melakukan peran manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
9. Apakah kepala sekolah tidak lagi melakukan pembelajaran tatap muka?
Jawab :
Ya. Namun dalam keadaan tertentu apabila terdapat guru yang berhalangan atau untuk mengisi kekosongan guru, kepala satuan pendidikan mampu melakukan peran pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.
10. Apakah beban kerja pengawas satuan pendidikan?
Jawab :
Beban kerja pengawas satuan pendidikan melakukan peran pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
11. Apakah kepala sekolah dan pengawas sekolah juga harus melakukan beban kerjanya paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu?
Jawab :
Ya. Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah harus melakukan beban kerjanya masing-masing paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
Demikianlah informasi mengenai Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang mampu kami sampaikan kepada anda semuanya. Sumber https://www.imaginepennhills.com
Ilustrasi Beban Kerja Guru. Source Internet. |
Penjelasan ini, admin ambil dari Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru. Langsung saja simak penjelasan berikut ini.
1. Apa saja beban kerja guru?
Jawab :
Beban kerja Guru mencakup kegiatan/tugas utama pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melakukan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melakukan peran pemanis yang melekat pada fungsi
sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundangundangan.
2. Apakah aktivitas pokok yang merupakan beban kerja guru harus dilaksanakan di sekolah?
Jawab :
Ya. Guru harus berada di sekolah paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu untuk melakukan peran pokok guru.
3. Apakah yang dimaksud dengan ‘melaksanakan pembelajaran’?
Jawab :
Pelaksanaan pembelajaran adalah aktivitas tatap muka di kelas yang jumlah jamnya sesuai dengan struktur kurikulum.
4. Berapa jumlah jam tatap muka yang menjadi beban kerja Guru ketika melakukan pembelajaran?
Jawab :
Beban kerja Guru untuk melakukan pembelajaran paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu, yang merupakan kepingan jam kerja dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
5. Apakah guru yang menerima peran pemanis dan peran pemanis lainnya harus memenuhi Beban kerja Guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu?
Jawab :
Tidak. Pemenuhan beban kerja Guru dengan peran pemanis sebagai berikut:
a. 12 (dua belas) jam tatap muka untuk peran pemanis wakil kepala satuan pendidikan; ketua aktivitas keahlian satuan pendidikan; kepala perpustakaan satuan pendidikan; kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
b. 6 (enam) jam tatap muka untuk pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu. Sedangkan bagi guru dengan peran pemanis lainnya paling banyak 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk peran pemanis lain.
6. Apakah yang dimaksud dengan Guru yang menerima peran tambahan?
Jawab :
Guru yang menerima peran pemanis adalah guru yang selain mengajar, juga menerima tugas-tugas sebagai berikut:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua aktivitas keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atau
f. peran pemanis selain abjad a hingga dengan abjad e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan
7. Apa yang dimaksud dengan peran pemanis selain abjad a hingga dengan abjad e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan?
Jawab :
Tugas pemanis lain yang dimaksud antara lain adalah koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan/penilaian kinerja Guru, pembina ekstrakurikuler, Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), wali kelas, pengurus organisasi profesi, guru piket, koordinator bursa kerja khusus, ketua Lembaga Sertifikasi Profesi 1 (LSP1), dan tutor pada pendidikan dasar dan menengah.
8. Apakah beban kerja kepala sekolah sama dengan guru?
Jawab :
Tidak. Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melakukan peran manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
9. Apakah kepala sekolah tidak lagi melakukan pembelajaran tatap muka?
Jawab :
Ya. Namun dalam keadaan tertentu apabila terdapat guru yang berhalangan atau untuk mengisi kekosongan guru, kepala satuan pendidikan mampu melakukan peran pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.
10. Apakah beban kerja pengawas satuan pendidikan?
Jawab :
Beban kerja pengawas satuan pendidikan melakukan peran pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
11. Apakah kepala sekolah dan pengawas sekolah juga harus melakukan beban kerjanya paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu?
Jawab :
Ya. Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah harus melakukan beban kerjanya masing-masing paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
Demikianlah informasi mengenai Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang mampu kami sampaikan kepada anda semuanya. Sumber https://www.imaginepennhills.com