SSCN Portal Pendaftaran CPNS - Sesuai dengan rencana Pemerintah untuk kembali membuka penerimaan CPNS tahun 2018, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai koordinator pelaksana seleksi nasional tengah menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan.
https://sscn.bkn.go.id/ |
BKN Siapkan Web Seleksi Penerimaan CPNS 2018
Infrastruktur tersebut, berdasarkan Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan BKN, M. Ridwan, mulai dengan proses registrasi secara online melalui https://sscn.bkn.go.id (websiteSSCN), Seleksi Administrasi, hingga dengan proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Karo Humas BKN, menyampaikan “Sambil menunggu pengumuman penerimaan CPNS resmi yang akan dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), BKN telah melaksanakan peningkatan kapasitas (upgrading) web SSCN, sebab diperkirakan akan terdapat 8-10 juta pendaftar,” katanya menyerupai dilansir setkab.go.id.
Sistem Helpdesk dan pengaduan, berdasarkan Ridwan, akan dilaksanakan dengan lebih efektif, cepat, transparan, dan efisien.
“Sistem Helpdesk ini akan dibentuk secara online (yang menyatu dengan website SSCN) maupun offline di Kantor Pusat BKN dan 14 Kantor Regional BKN,” ujar nya.
Pelaksanaan SKD dan SKB, tambah Ridwan, tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan perbaikan SOP dan pengembangan fitur perangkat lunak.
“Karena diperkirakan penerimaan CPNS kali ini dimaksudkan untuk penambahan PNS di sentra dan daerah, maka titik-titik lokasi SKD dan SKB akan berada di 34 provinsi, dengan memperhitungkan jarak dan hambatan transportasi peserta,” papar Karo Humas BKN.
Untuk itu, ketika ini, berdasarkan Ridwan, BKN sedang menjajaki kolaborasi dengan BKD/BKPSDM/BKPP di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota yang mempunyai kemudahan CAT.
Ia menambahkan bahwa penjajakan serupa dilakukan pula dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai kemudahan UKG dan UNBK.
“Dengan kebijakan rekrutmen yang, “Kompetetif, Adil, Objektif, Transparan, Tidak KKN, dan Bebas Biaya,” masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penerimaan CPNS,” ujar nya.
Karo Humas BKN juga mengingatkan biar jangan pernah percaya kalau ada pihak yang menjanjikan sanggup membantu dalam penerimaan CPNS dengan atau tidak dengan imbalan tertentu.
Informasi resmi penerimaan CPNS, berdasarkan Ridwan, hanya berasal dari website dan saluran informasi Kementerian PAN dan RB dan BKN.
“Untuk itu, BKN telah disediakan banyak sekali saluran informasi yaitu web www.bkn.go.id serta media umum twitter.com/BKNgoid, facebook.com/BKNgoid, instagram.com/BKNgoidOfficial serta youtube.com/c/BKNgoidOfficial,” pungkas Ridwan.
Kata kunci pencarian :
sscn bkn go id
Sccn Bkn Go Id
SSCN
bkn go id
sscn bkn
Sscn Bkn Go Id Pendaftaran Cpns
Sccn Bkn Go Id
SSCN
bkn go id
sscn bkn
Sscn Bkn Go Id Pendaftaran Cpns
PENETAPAN KEBUTUHAN (FORMASI) CPNS TAHUN 2018 AKAN DISAMPAIKAN DALAM RAKOR HARI KAMIS 6 SEPTEMBER 2018
Rencana Penetapan Kebutuhan (Formasi) CPNS Tahun 2018 bakal Disampaikan dalam Rakor Hari Kamis 6 September 2018. Hal tersebut bisa dilihat dari Isi Undangan Rakor Penyampaian Rincian Penetapan Kebutuhan (Formasi) CPNS & Persiapan Pengadaan CPNS Tahun 2018
Adapun Isi surat Undangan Rakor Penyampaian Rincian Penetapan Kebutuhan (Formasi) CPNS Tahun 2018 & Persiapan Pengadaan CPNS Tahun 2018 yang ditujukan kepada sekretaris Daerah/Provinsi/Kabupaten/Kota (terlampir) menyatakan bahwa dalam rangka mewujudkan PNS yang profesional, sebagai pondasi menuju birokrasi berkelas dunia, dimulai dengan sistem rekrutmen CPNS yang berbasis kompetensi, dan pelaksanaan seleksi yang bersih, objektif, transparan, kompetitif, dan bebas dan unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara. Kementerian akan menyelenggarakan rapat koordinasi penyampaian rincian penetapan kebutuhan (formasi) PNS dan persiapan pengadaan CPNS Tahun 2018 yang akan diselenggarakan pada Kamis, 6 September 2018 Pukul 09. 00 WIB s.d selesai di Birawa Assembly Hall, Lantai 1, Komplek Bidakara, JI. Jend. Gatot Subroto Kay. 71-73, Pancoran, Jakarta Selatan
Berikut Salinan surat Undangan Rakor Penyampaian Rincian Penetapan Kebutuhan (Formasi) CPNS & Persiapan Pengadaan CPNS Tahun 2018.
PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PNS DAN PELAKSANAAN SELEKSI CPNS TAHUN 2018
Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 |
Berikut ini Kebijakan Penetapan Kebutuhan dan Pertimbangan Kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 berdasarkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018
1. Penetapan kebutuhan dialokasikan untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
2. Alokasi penetapan kebutuhan (formasi) untuk Instansi Pusat memperhatikan:
Usulan penetapan kebutuhan (formasi) dari Kementerian/Lembaga;
Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memasuki Batas Usia Pensiun/meninggal dunia/pindah Instansi tahun 2018;
Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang ada/eksisting;
Rencana strategis; dan
Organisasi baru.
3. Alokasi penetapan kebutuhan (formasi) untuk Instansi Daerah memperhatikan:
Usulan penetapan kebutuhan (formasi) dari Instansi Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memasuki Batas Usia Pensiun/meninggal dunia/pindah Instansi tahun 2018;
Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang ada/eksisting;
Rasio belanja pegawai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Rencana strategis, arah pembangunan, dan potensi daerah; dan
Kondisi geografis kawasan (pegunungan dan kepulauan).
Berikut ini Jenis Penetapan Kebutuhan (Formasi) dan Jabatan berdasarkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018
Jenis penetapan kebutuhan (formasi) dan jenis jabatan untuk Instansi Pusat ialah sebagai berikut:
Penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus;
Penetapan kebutuhan (formasi) khusus terdiri dari:
Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude);
Penyandang Disabilitas;
Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
Diaspora;
Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan.
Jenis jabatan untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus bagi Instansi Pusat mencakup Jabatan Fungsional Tertentu dan jabatan teknis lain yang merupakan tugas inti (core business) dari Instansi dan mendukung Nawacita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
Jenis penetapan kebutuhan (formasi) dan jenis jabatan untuk Instansi Daerah ialah sebagai berikut:
Penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus;
Penetapan kebutuhan (formasi) khusus terdiri dari:
Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude);
Penyandang Disabilitas;
Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan.
Jenis jabatan untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus bagi Instansi Daerah meliputi Guru, Dokter, Perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.
Berikut ini Ketentuan dan Persyaratan Penetapan Kebutuhan (Formasi) Khusus berdasarkan Permen Menpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018
Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1;
- Bagi instansi pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi deretan yang ditetapkan;
- Bagi instansi daerah dapat mengalokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi deretan yang ditetapkan;
- Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan kebanggaan (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada ketika kelulusan;
- Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri sanggup mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Instansi wajib mengalokasikan penetapan kebutuhan (formasi) jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang dapat dilamar oleh peserta penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebutuhan jabatan;
- Jumlah jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi sentra paling sedikit 2 (dua) persen dari total formasi dengan jabatan disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi;
- Jumlah jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi daerah paling sedikit 1 (satu) persen dari total deretan diubahsuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi;
- Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus penyandang disabilitas disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
- Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang mengambarkan jenis/tingkat disabilitasnya;
- Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada ketika melamar;
- Panitia penyelenggara dan/atau Badan Kepegawaian Negara menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang;
- Bagi peserta penyandang disabilitas Tuna Netra diberikan tambahan waktu Seleksi Kompetensi Dasar sampai dengan 120 (seratus dua puluh) menit; dan
- Panita instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang.
Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku; dan
- Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat disyaratkan biar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
Diaspora, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun.
- Kementerian Luar Negeri menerbitkan surat keterangan pelamar Diaspora bebas dari permasalahan hukum;
- Dialokasikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa dengan pendidikan sekurang-kurangnya Strata 2. Khusus untuk Perekayasa sanggup dilamar dari lulusan Strata 1;
- Pelamar memenuhi persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun ketika pelamaran dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yang mempunyai kualifikasi Pendidikan Strata 3 ketika pelamaran;
- Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang didanai oleh Pemerintah;
- Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Diaspora disyaratkan biar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
- Penyetaraan ijazah diaspora bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri oleh Kementerian yang menangani urusan Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat dilakukan sesudah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir dalam rangka pertimbangan NIP dari BKN;
- Pendaftaran dilaksanakan secara daring/online di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Badan Kepegawaian Negara;
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang dilaksanakan di Kantor Perwakilan RI di negara yang bersangkutan di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga, Kementerian Luar Negeri dan Badan Kepegawaian Negara;
- Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan yang bersangkutan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional dikoordinasikan oleh Menteri yang membidangi urusan Pemuda dan Olahraga merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan;
- Persyaratan sebagaimana dimaksud huruf a merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan;
- Selain persyaratan sebagaimana tersebut huruf b, pelamar harus memenuhi persyaratan, antara lain:
usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus hingga sekarang;
bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013, dan
memiliki Kartu Tanda Penduduk.
- Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana tersebut huruf c) sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
- Mekanisme/sistem pendaftaran untuk eks Tenaga Honorer Kategori II, dilakukan secara tersendiri dibawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara;
- Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar;
- Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana dimaksud abjad
- tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang;
- Pengalaman kerja selama minimal 10 (sepuluh) tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.
Berikut ini. Materi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berdasarkan berdasarkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018. Meliputi tes cPNS terbagai dua yakni materi 1) Tes Seleksi Kompetensi Dasar yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) Serta 2) Materi Seleksi Kompetensi Bidang.
Materi Tes Seleksi Kompetensi Dasar
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
Nasionalisme;
Integritas;
Bela Negara;
Pilar negara;
Bahasa Indonesia;
Pancasila;
Undang-Undang Dasar 1945;
Bhinneka Tunggal Ika; dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
- Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
Kemampuan verbal yaitu kemampuan memberikan informasi secara mulut maupun tulisan;
Kemampuan numerik yaitu kemampuan melaksanakan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka;
Kemampuan figural yaitu kemampuan yang bekerjasama dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram;
Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melaksanakan pikiran sehat secara runtut dan sistematis; dan
Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
Pelayanan publik;
Sosial budaya;
Teknologi informasi dan komunikasi;
Profesionalisme;
Jejaring kerja;
Integritas diri;
Semangat berprestasi;
Kreativitas dan inovasi;
Orientasi pada pelayanan;
Orientasi kepada orang lain;
Kemampuan beradaptasi;
Kemampuan mengendalikan diri;
Kemampuan bekerja berdikari dan tuntas;
Kemauan dan kemampuan mencar ilmu berkelanjutan;
Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain
Materi Tes Seleksi Kompetensi Bidang
Materi Seleksi Kompetensi Bidang berdasarkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 ialah sebagai berikut:
- Materi seleksi kompetensi bidang untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN;
- Materi Seleksi Kompetensi Bidang untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal Seleksi Kompetensi Bidang yang rumpunnya bersesuaian dengan Jabatan Fungsional terkait;
- Materi Seleksi Kompetensi Bidang pada Instansi Pusat selain dengan CAT dapat berupa: tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) jenis tes;
- Materi Seleksi Komptensi Bidang untuk jenis deretan Olahragawan Berprestasi Internasional memakai wawancara;
- Materi Seleksi Kompetensi Bidang yang sanggup menggugurkan seleksi wajib dicantumkan dalam pengumuman persyaratan registrasi masing-masing instansi.
Selengkapnya silahkan unduh Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018
PERMENPAN RB NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR CPNS TAHUN 2018 Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018
Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018
Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018. Jika ada ingin lulus dalam mengikuti seleksi CPNS 2018 maka Anda setidaknya harus mengetahui juga Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2018. Adapun yang dimaksud Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Pasal 2 Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018, dinyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 meliputi: a) Tes Karakteristik Pribadi (TKP); b) Tes Intelegensia Umum (TIU); dan c) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Jika Anda ingin lulus maka hasil harus sama atau melampaui nilai ambang batas yang telah ditetntukan untuk ketiga jenis tes tersebut.
Selanjutnya pada pasal 3 Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018, bahwa Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yaitu:
143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
Namun ketentuan tersebut di atas dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus:
Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
Penyandang Disabilitas;
Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
Diaspora;
Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.
Mengacu pada pasal 5 Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018, Berikut ini nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus, yaitu:
Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);
nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);
nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
Nilai terendah dari peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.
Jadi kalau temen-temen guru honorer K2 ingin jadi CPNS, maka guru temen-temen harus mempunyai nilai SKD paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh).
Selengkapnya slilahkan anda baca Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018
Demikian informasi terbaru, terkait dengan https://sscn.bkn.go.id/ BKN Aktifkan Situs Penerimaan CPNS. Penerimaan Akan Segera Digelar?