-->

Pppk 2019: Prosedur Dan Syarat Pengangkatan Pegawai Pppk (P3k) Sesuai Pp 49 Tahun 2018 Dan Referensi Soal Tes Pppk

PPPK CPNS ASN 2019 - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK atau P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan kiprah pemerintahan. Selanjutnya dalam dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK atau P3K disebutkan bahwa PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan undang-undang ASN peraturan perundang-undangan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK 2019: MEKANISME DAN SYARAT PENGANGKATAN PEGAWAI PPPK (P3K) SESUAI PP 49 TAHUN 2018 DAN CONTOH  SOAL TES PPPK

Sesuai Peraturan Pemerintah - PP No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dinyatakan pengadaan PPPK juga harus melalui seleksi, hal ini dinyatakan dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Pengadaan calon PPPK merupakan acara untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah. Pengadaan PPPK melalui tahapan: a) Perencanaan; b) pengumuman lowongan; c) pelamaran; d) seleksi; e) pengumuman hasil seleksi; dan f)  pengangkatan menjadi PPPK.

Pada Peraturan Pemerintah - PP No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  perihal Pengumuman Lowongan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) disebutkan bahwa  Lowongan jabatan PPPK diumumkan secara luas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melalui media cetak dan elektronik. Pengumuman lowongan jabatan dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum tanggal penerimaan lamaran. Dalam pengumuman lowongan jabatan dicantumkan paling kurang: a) Jumlah dan jenis jabatan yang lowong; b) Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar; c) Alamat dan kawasan lamaran ditujukan; d) Cara memberikan lamaran; dan e) Batas waktu pengajuan lamaran.

Terkait Persyaratan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) disebutkan dalam Pasal 16 bahwa Syarat atau Persyaratan Pendaftaran PPPK administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar calon pegawai PPPK atau P3K adalah:


a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya yaitu melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.  mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari forum profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Adapun mekanisme Seleksi PPPK dijelaskan mulai dari pasal Pasal 17 – pasal 28 PP Nomor 49 Tahun 2018. Dalam pasal 17 dinyatakan bahwa 1) Setiap pelamar harus memenuhi dan memberikan semua persyaratan  pelamaran yang tercantum dalam pengumuman. 2) Setiap pelamar berhak untuk memperoleh gosip perihal seleksi PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.

Pasal 18 dinyatakan bahwa Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diterima paling usang 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.

Pada Pasal 19 dinyatakan bahwa Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) abjad d terdiri atas 2 (dua) tahap: a) seleksi administrasi; dan b) seleksi kompetensi. Selanjutnya Pasal 20 menyatakan bahwa yang dimaksud seleksi manajemen dilakukan untuk mencocokkan persyaratan manajemen dan kualifikasi dengan dokumen  pelamaran. Sedangkan Seleksi kompetensi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 21 dimaksud untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Adapun yang dimaksud Seleksi kompetensi teknis sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 22 terdiri atas: a) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan b) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi. Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk memilih peringkat.  Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk memilih ambang batas kelulusan dan peringkat.


Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 -----DISINI


Terkait soal seleksi PPPK ada baiknya para Calon Pendaftar PPPK khusus dari guru mempelajarai beberapa kisi-kisi UKG atau Uji Kompetensi Guru atau Soal SKB CPNS Guru. Ini sesuai dengan pasal 22 PP 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Seleksi kompetensi teknis terdiri atas: a) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan b) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi. Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk memilih peringkat. Sedangkan Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk memilih ambang batas kelulusan dan peringkat.



Demikian gosip terbaru terkait Peraturan Pemerintah PP No 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Sumber https://www.imaginepennhills.com
LihatTutupKomentar