ASN PPPK 2019 - Sesuai dengan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 49 tahun 2018 tentang Manajeman pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maka pada artikel ini Admin akan membagikan isu mengenai syarat untuk menjadi ASN tersebut. Mengapa demikian, alasannya yakni ASN dibagi menjadi dua yaitu PNS dan P3K.
Bagi Anda yang ketika ini sedang bersiap untuk mengikuti PPPK Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, simak persyaratan dalam mengikuti acara tersebut. Selengkapnya mengenai PPPK tersebut sanggup Bapak dan Ibu simak dan download PP lengkapnya dibawah ini :
Seleksi PPPK dibagi menjadi dua bab atau dua kali yaitu :
Bagi Anda yang ketika ini sedang bersiap untuk mengikuti PPPK Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, simak persyaratan dalam mengikuti acara tersebut. Selengkapnya mengenai PPPK tersebut sanggup Bapak dan Ibu simak dan download PP lengkapnya dibawah ini :
Seleksi PPPK dibagi menjadi dua bab atau dua kali yaitu :
- Seleksi administrasi
- Seleksi kompetensi.
Syarat dalam Mengikuti PPPK Sesuai PP 49
Sumber https://www.imaginepennhills.com
- Usia paling rendah 20 (dua puluh)
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Tentara Nasional Indonesia), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol (partai politik) atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari forum profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.